Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa?

AKURAT.CO Apakah menangis dapat membatalkan puasa? Pertanyaan ini sering dilontarkan sebagian orang ketika bertemu dengan puasa Ramadhan.
Menangis adalah hal yang wajar dialami seseorang saat sedang merasakan perasaan yang sedih. Baik mereka yang sudah dewasa, bahkan tua, menangis saat alami hal yang tidak mengenakkan adalah hal niscaya.
Meskipun demikian, sebagian dari kita mungkin enggan menangis meski sedang diterpa berbagai macam hal yang menyedihkan. Begitu pula saat sedang menjalankan puasa.
Menahan air mata itu kadang kala karena takut dianggap lemah atau bagi yang sedang berpuasa takut puasanya akan batal.
Menangis Membatalkan Puasa?
Ulama fikih mengatakan bahwa menangis tidak membatalkan ibadah puasa.
Hal ini misalnya dapat kita lihat dalam kitab Matnu Abi Syuja’:
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
Artinya: “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).
Mengapa menangis tidak membatalkan puasa, sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan. Demikian dikatakan:
فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
Artinya: “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).
Dari keterangan di atas jelas bahwa menangis tidak membatalkan ibadah puasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










