Akurat

Hukum Melakukan Hate Speech di Sosmed saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?

Fajar Rizky Ramadhan | 19 Maret 2024, 13:04 WIB
Hukum Melakukan Hate Speech di Sosmed saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?

AKURAT.CO Ibadah puasa pada bulan suci Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap orang yang sudah mukallaf. Walaupun demikian, banyak orang yang salah paham bahwa puasa hanya melibatkan menahan diri dari makan dan minum semata.

Padahal, inti dari puasa sebenarnya adalah menahan diri (al-imsak) dari segala dorongan hawa nafsu, tidak hanya pada keinginan makan dan minum, namun juga dalam perilaku yang tidak baik seperti berbohong, mengumpat, atau menggosip orang lain.

Kegiatan menggosip seringkali kita lihat dan bahkan menjadi kebiasaan saat berkumpul.

Namun, sebenarnya semua orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, berisiko terjebak dalam bahaya dari tindakan berbicara yang tidak baik ini.

Baca Juga: Cara Astronot Muslim Berpuasa di Luar Angkasa, Tetap Solid dengan Keimanannya

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, Rasulullah saw bersabda:

 مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ، وَالْعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ 

Artinya: “Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan dan perilaku kotor, maka tidak ada kepentingan bagi Allah atas amalnya meninggalkan makanan atau minuman.” (HR Al-Bukhari).   

Selanjutnya, apa yang dimaksud dengan “ucapan kotor” dalam hadits di atas?

Ulama pakar hadis kenamaan Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani mengutip pernyataan Imam Abdurrahman Al-Auza’i menerangkan, di antaranya ialah menggunjing orang lain (gibah):

وَفِي زِيَادَةِ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ الْجَرَّاحِ إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّ الْغِيبَةَ تَضُرُّ بِالصِّيَامِ وَقَدْ حُكِيَ عَنْ عَائِشَةَ وَبِهِ قَالَ الْأَوْزَاعِيُّ إِنَّ الْغِيبَةَ تُفْطِرُ الصَّائِمَ وَتُوجِبُ عَلَيْهِ قَضَاءَ ذَلِكَ الْيَوْم   

Artinya: “Dalam tambahan redaksi sahabat Abu Ubaidah bin Jarrah terdapat isyarat bahwa sesungguhnya perbuatan gibah dapat membahayakan puasa seseorang. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah dan senada dengan pendapat tersebut ialah Imam Al-Auza’i. Ia menyatakan bahwa sesungguhnya gibah dapat membatalkan puasa dan mengharuskan untuk menqadha-nya pada hari itu juga.” (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari).

Di era digital, praktik gibah tidak hanya terjadi dalam percakapan langsung, melainkan juga telah menyebar ke media sosial. Dengan adanya akun gosip di platform Instagram, Twitter, dan kanal YouTube, membahas topik tentang orang lain menjadi seperti tren, bahkan selama bulan puasa.

Namun, bagaimana hukumnya melakukan gibah di media sosial, seperti mengunggah atau memberikan komentar kebencian (hate comment), bahkan mengumpat di postingan orang lain? Apakah puasa masih sah dalam perspektif fiqih?

Baca Juga: Puasa dan Ekologi, Bulan Ramadhan Kesempatan untuk Lebih Memelihara Lingkungan

Setelah mengkaji berbagai literatur fiqih, disimpulkan bahwa hukum melakukan gibah, mengumpat, memproduksi berita bohong (hoax), dan melakukan bullying di media sosial selama berpuasa adalah tetap sah, meskipun tidak akan mendapatkan pahala ibadah puasa.Hal ini sebagaimana pernah disinggung oleh Rasulullah Saw. dalam sebuah hadits:

رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ، وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلَّا السَّهَرُ

Artinya: “Banyak sekali orang yang tidak mendapat apapun dari puasanya kecuali lapar. Dan banyak sekali orang shalat malam tidak mendapatkan apapun dari shalatnya kecuali bangun malam.” (HR An-Nasai).

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai tersebut lantas dikomentari oleh Hujjah Al-Islam Imam Al-Ghazali dalam karya fenomenalnya:

 فَقِيلَ هُوَ الَّذِي يُفْطِرُ عَلَى الْحَرَامِ وَقِيلَ هُوَ الَّذِي يُمْسِكُ عَنِ الطَّعَامِ الْحَلَالِ وَيُفْطِرُ عَلَى لُحُومِ النَّاسِ بِالْغِيبَةِ وَهُوَ حَرَامٌ

Artinya: “Yang dimaksud hadits di atas ialah seseorang yang berbuka dengan hal yang haram; dan menurut pendapat yang lainnya ialah orang yang menjaga dari makanan halal, namun berbuka dengan daging manusia yakni menggunjing orang lain. Ini hukumnya haram.” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin)

Ketetapan ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi, dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab:

فَلَوْ اغْتَابَ فِي صَوْمِهِ عَصَى وَلَمْ يَبْطُلْ صَوْمُهُ عِنْدَنَا وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ وَالْعُلَمَاءُ كَافَّةً إلَّا الْأَوْزَاعِيَّ فَقَالَ يَبْطُلُ الصَّوْمُ بِالْغِيبَةِ وَيَجِبُ قَضَاؤُهُ

Artinya: “Apabila seseorang melakukan gibah saat puasa, maka ia berdosa dan tidak batal puasanya menurut pandangan kita (mazhab Syafi’i), hal ini juga selaras dengan yang dikemukakan oleh mazhab Maliki, Hanafi dan Hanbali. Kecuali menurut pandangan Imam Al-Auza’i, menurutnya puasa batal disebabkan perbuatan gibah dan wajib untuk diqadha.” (Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab)

Pendapat yang dilontarkan oleh An-Nawawi ini kemudian didukung dengan pernyataan Syekh Sa’id bin Muhammad Baisyan dalam kitabnya:

فَإِذَا اغْتَابَ مَثَلًا حَصَلَ عَلَيْهِ إِثْمُ الْغِيْبَةِ لِذَاتِهَا، وَبَطَلَ ثَوَابُ الصَّوْمِ لَا الصَّوْمُ بِمُخَالَفَةِ الْأَمْرِ الْمَنْدُوْبِ بِتَنْزِيْهِ الصَّوْمِ عَنْهَا، كَمَا دَلَّتْ عَلَيْهِ الْأَحَادِيْثُ، وَنَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِي وَالْأَصْحَابُ

Artinya: “Apabila seseorang menggunjing (semisal), maka otomatis hasil dosa menggunjing dan pahala puasanya batal. Namun tidak dengan puasanya, sebab hanya menyimpang dari perkara sunah dimana dianjurkan agar menghindarkan puasa dari hal-hal itu (menggunjing), sebagaimana pemahaman beberapa hadits dan telah dijelaskan oleh Imam Asy-Syafi’i dan Ashabnya.” (Said bin Muhammad Baisyan, Busyral Karim bi Syarhi Masailit Ta’lim).

Dari beberapa referensi yang telah dibahas, dapat disimpulkan bahwa menurut pandangan fiqih, melakukan komentar kebencian (hate comment), bullying, gibah, dan memproduksi berita bohong (hoax) di media sosial selama berpuasa, meskipun hukum puasanya tetap sah, namun seseorang tidak akan mendapatkan pahala ibadah puasa. 

Oleh karena itu, momentum bulan Ramadhan seharusnya dijadikan kesempatan untuk melatih diri dalam menahan hawa nafsu dan menjauhi sifat-sifat buruk seperti ghibah, mencela, dan berbohong. Tujuan utama dari pelaksanaan ibadah puasa adalah untuk menjadi pribadi yang lebih taqwa. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.