AKURAT.CO Puasa Ramadhan adalah salah satu kewajiban utama bagi umat Islam di seluruh dunia.
Namun, terkadang muncul pertanyaan apakah boleh bagi seseorang untuk memulai puasa Ramadhan lebih awal daripada keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita lihat dalil-dalil dalam Islam.
1. Dalil dari Al-Quran
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, Allah berfirman:
"Dan barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan ini (Ramadhan), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu."
Ayat ini menunjukkan bahwa wajib bagi setiap Muslim untuk berpuasa saat tiba bulan Ramadhan. Tidak ada penjelasan yang membatasi awal puasa Ramadhan berdasarkan keputusan pemerintah.
2. Dalil dari Sunnah Nabi Muhammad SAW
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Bergantunglah kepada ru’yat hilal (bulan baru) kalian untuk menentukan awal Ramadhan, dan bersegeralah berpuasa pada awal bulan tersebut."
Dari hadis ini, kita dapat memahami bahwa Rasulullah SAW menganjurkan untuk memulai puasa Ramadhan sesuai dengan penampakan hilal, bukan berdasarkan keputusan pemerintah semata.
Baca Juga: Hukum Membaca Surat Yasin Saat Ziarah Kubur Menurut Buya Yahya
3. Prinsip Kemandirian dalam Islam
Islam mendorong umatnya untuk menjadi mandiri dalam menegakkan ajaran agamanya. Prinsip ini tercermin dalam pelaksanaan ibadah seperti puasa, yang lebih mengutamakan penentuan waktu berdasarkan penampakan bulan daripada keputusan pemerintah.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa boleh bagi individu untuk memulai puasa Ramadhan lebih awal daripada keputusan pemerintah, asalkan telah diyakini bahwa bulan Ramadhan telah dimulai berdasarkan penampakan hilal. Prinsip kemandirian dalam menentukan awal bulan Ramadhan juga menjadi bagian integral dalam pelaksanaan ibadah puasa dalam Islam. Namun demikian, penting untuk diingat bahwa keputusan ini harus diambil dengan penuh keyakinan dan pengetahuan agama yang memadai.