Akurat

Bolehkah Joget Gemoy dalam Islam?

Azis Muslim | 20 Februari 2024, 17:56 WIB
Bolehkah Joget Gemoy dalam Islam?

AKURAT.CO Menari dan berjoget merupakan salah satu bentuk ekspresi yang dikeluarkan saat seseorang merasa senang. Dalam pemilu 2024, terdapat salah satu paslon (pasangan calon) Presiden dan Wakil Presiden yaitu Prabowo-Gibran yang menjadikan joget sebagai media kampanye.

Tarian ini disebut Joget Gemoy. Capres tersebut akan menari diiringi dengan lagu berjudul Oke Gas Prabowo Gibran Paling Pas yang menjadi lagu resmi kampanye Prabowo-Gibran.

Lalu bolehkah melakukan joget gemoy dalam Islam? begini penjelasannya:

Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, pada jilid ke-23, halaman 10 bahwa ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafiiyyah menyatakan joget dihukumi makruh dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan). Joget merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa (muru’ah), juga termasuk perbuatan lahwun (kesia-siaan). Al-Abbi mengatakan, ‘Para ulama memaknai hadits jogetnya orang Habasyah bahwa maksudnya (bukan joget sebagaimana yang kita ketahui) namun sekadar lompat-lompat ketika bermain pedang, dan alat-alat perang mereka.’ Sehingga sesuai dengan riwayat yang lain yang menyatakan bahwa orang Habasyah bermain-main di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan alat-alat perang mereka.’ Demikian pemaparan ini semua dengan asumsi bahwa joget tersebut tidak dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamar dan membuka aurat. Jika dibarengi hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.”

Baca Juga: Jual Ginjal untuk Kampanye, Bolehkah dalam Islam?

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT juga memberi isyarat melarang perbuatan berjoget dan atau menari dengan firmannya dalam surah Al-Isra’ ayat 37

‎لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا {الإسراء: 37}

Artinya: “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara Al-Marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung”

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan jika berjoget atau menari yang disebabkan karena sikap sombong dan mengekspresikan kesenangan secara berlebihan tidak diperbolehkan. Tetapi kebanyakan ulama berpendapat, hukum joget dalam Islam tidak sampai kepada haram melainkan hanya sampai pada taraf makhruh saja selagi tidak dibarengi dengan hal yang diharamkan seperti minum khamar dan membuka aurat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Azis Muslim
Lufaefi
Editor
Lufaefi