Hari Hijab Sedunia, Inilah 5 Negara yang Melarang Penduduknya Memakai Jilbab

AKURAT.CO Hari ini diperingati sebagai World Hijab Day (WHD) atau Hari Hijab Sedunia, sebagai bentuk penghargaan terhadap Muslimah dan upaya untuk mengatasi diskriminasi yang mungkin dialami oleh wanita berhijab, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang minoritas.
Hari Hijab Sedunia merupakan momen gembira bagi seluruh muslimah di berbagai belahan dunia.
Di sisi lain, terdapat beberapa negara yang melarang penduduknya menggunakan hijab, berikut daftarnya.
Negara yang melarang penduduk muslim memakai hijab
1. India
Pengharaman penggunaan jilbab di negara bagian Karnataka, bagian selatan India, pada tahun 2023 menimbulkan kontroversi.
Di tengah kebijakan yang mencerminkan Islamofobia, umat Islam di India menghadapi cobaan akibat pelarangan jilbab di wilayah tersebut.
Baca Juga: Viral Penggunaan Hijab Sakaratul Maut, Apa Artinya dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Meskipun masyarakat mengajukan petisi ke pengadilan, para pelajar dan mahasiswi diwajibkan untuk melepaskan jilbab mereka selama kasus ini masih berlangsung di persidangan.
2. Perancis
Mengenakan jilbab di Prancis dianggap melanggar hukum dan dapat dikenai denda sebesar Rp 2,4 juta.
Selain itu, jika seorang warga Prancis mendorong atau mendukung penggunaan jilbab, ia dapat dihukum dengan denda yang signifikan, yaitu sekitar Rp 480 juta dan mungkin juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
3. Denmark
Perempuan Muslim yang mengenakan niqab atau burka dapat dikenai denda sebesar 1.000 kroner, setara dengan sekitar Rp 2 juta.
Denmark resmi melarang penggunaan jilbab sejak Agustus 2018.
Denda ini akan meningkat menjadi 10 ribu kroner atau sekitar Rp 20 juta jika seseorang kedapatan melanggar aturan tersebut untuk kedua kalinya.
4. Chad
Chad mengeluarkan larangan terhadap penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim.
Sekitar 52 persen dari penduduk Chad adalah Muslim, sementara agama Kristen dianut oleh sekitar 44 persen dari penduduk.
Alasan di balik larangan pemerintah Chad terhadap jilbab adalah untuk mencegah kemungkinan penyamaran oleh kelompok milisi.
5. Belgia
Walaupun tidak secara khusus melarang penggunaan jilbab secara menyeluruh, Pemerintah Belgia telah membatasi hak asasi manusia para Muslimah dengan menerapkan larangan terhadap penggunaan cadar.
Larangan ini telah diberlakukan sejak tahun 2011, otoritas Belgia melarang penggunaan semua jenis pakaian yang menutupi wajah di tempat umum seperti taman atau jalan.
Apabila seorang perempuan tertangkap mengenakan cadar, maka dia akan dikenai denda dalam jumlah yang signifikan atau mungkin dipenjara selama tujuh hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









