Viral Pasangan Sudah Tunangan Gagal Nikah karena Pria Lakukan Open BO, Begini Hukum Prostitusi dalam Pandangan Islam

AKURAT.CO Warganet dihebohkan dengan kasus viral pasangan sudah tunangan gagal nikah karena pria lakukan open BO.
Adanya kasus viral pasangan sudah tunangan gagal nikah karena pria lakukan open BO ini berawal dari akun X perempuan terkait.
Kasus viral pasangan sudah tunangan gagal nikah karena pria lakukan open BO ini mendapatkan sorotan dalam Islam, yaitu terisyaratkan dalam larangan prostitusi bai offline atau online.
Baca Juga: Viral Warganet Menangisi Prabowo Pasca Debat, Begini Hukum Mengidolakan Orang Lain Secara Berlebihan
Jual jasa atau transaksi sewa secara umum memang masuk ke dalam transaksi atau akad ijarah. Berikut ini definisi akad ijarah yang kami kutip dari kitab Fathul Qarib sebagai berikut:
وشرعا عقد على منفعة معلومة مقصودة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم... وخرج بالإباحة إجارة الجواري للوطء
Artinya, “(Sewa atau ijarah) menurut istilah syara’ adalah akad atas jasa/manfaat yang jelas, spesifik, dapat diserahkan dan mubah, dengan tarif harga yang jelas… Dikecualikan dari kategori mubah adalah akad sewa perempuan untuk aktivitas seksual.” (Lihat Abul Qasim Al-Ghazi, Fathul Qaribil Mujib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1999 M/1420 H], juz II, halaman 49-50).
Dari definisi ijarah dan pengecualiannya, kita telah mendapat keterangan penting bahwa transaksi prostitusi baik offline maupun online tidak termasuk ijarah yang diperbolehkan menurut syariat Islam. Dengan kata lain, transaksi prostitusi baik offline maupun online adalah akad terlarang.
قوله (إجارة الجواري للوطء) لأنها ليست مباحة بل هي حرام
Artinya, “Terkait frasa ‘akad sewa perempuan untuk aktivitas seksual’, pasalnya akad sewa tersebut bukan sewa yang mubah, bahkan haram.” (Lihat Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri pada hamisy Fathul Qarib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1999 M/1420 H], juz II, halaman 50).
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









