Toleransi Umat Beragama: Menjaga Rumah Ibadah Non Muslim dalam Islam

AKURAT.CO Rumah ibadah, baik masjid, gereja, pura, dan lain sebagainya, merupakan tempat yang suci dan sakral bagi setiap pemeluk agama. Maka dari itu, ikut merawat dan menjaganya menjadi bagian dari sikap toleransi yang harus dilestarikan antar umat beragama.
Selain bentuk toleransi, sikap menjaga dan merawat rumah ibadah agama lain mengandung banyak manfaat dan keutamaan, diantaranya memberikan kebebasan dan rasa aman bagi non muslim untuk melaksanakan ibadahnya.
Dilansir dari NU Online, Islam sendiri turut mengajarkan umatnya untuk menghormati kepercayaan agama lain, termasuk dengan menjaga rumah ibadah mereka, sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:
Baca Juga: 3 Pekerjaan Paling Mulia Serta Penuh Keutamaan dalam Islam
لَا تَقْتُلُوا الْوِلْدَانَ، وَلَا أَصْحَابَ الصَّوَامِعِ
Artinya: “Janganlah kalian membunuh anak-anak dan orang-orang yang berada di gereja.” (HR. Ahmad bin Hanbal No. 2728 ,Juz 4 H. 461).
Berdasarkan hadits tersebut, larangan membunuh yang disampaikan Nabi SAW terhadap orang-orang di dalam gereja menjadi perintah bagi umat muslim untuk melindungi rumah ibadah non muslim serta menjaga keamanan orang-orang didalamnya.
Dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 40, dijelaskan:
وَلَوْلَا دَفْعُ اللّٰهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَّصَلَوٰتٌ وَّمَسٰجِدُ يُذْكَرُ فِيْهَا اسْمُ اللّٰهِ كَثِيْرًاۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللّٰهُ مَنْ يَّنْصُرُهٗۗ اِنَّ اللّٰهَ لَقَوِيٌّ عَزِيْزٌ
walau lâ daf‘ullâhin-nâsa ba‘dlahum biba‘dlil lahuddimat shawâmi‘u wa biya‘uw wa shalawâtuw wa masâjidu yudzkaru fîhasmullâhi katsîrâ, wa layanshurannallâhu may yanshuruh, innallâha laqawiyyun ‘azîz
Artinya: “Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja, sinagoge-sinagoge, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sungguh, Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Hajj: 40).
Ayat tersebut mengandung makna bahwa kezaliman dimuka bumi, apabila dibiarkan oleh Allah SWT, mampu membutakan hati manusia hingga memerangi umat lain serta menghancurkan antar rumah ibadah mereka.
Dalam hal ini, Hasan Al-Bashri menjelaskan:
وقال الحسن : “يدفع عن هدم مصليات أهل الذّمة بالمؤمنين
Artinya: “Hasan Al-Basri berkata: ‘Tempat ibadah ahli zimmah (Yahudi dan Nasrani) dilindungi dari kerusakannya oleh orang-orang Mukmin,” (Abu Ishaq Ats-Tsa’labi, Al-Kasyfu wal Bayan, juz 7, H. 26).
Meski begitu, menjaga rumah ibadah serta aktivitas didalamnya tidak hanya berlaku bagi umat muslim, melainkan harus dilakukan sebaliknya anatar umat agama lain agar kerukunan beragama di Indonesia tetap terjaga dan diliputi rasa aman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










