Hukum Shalat Berjamaah dengan Pacar, Sah Atau Tidak Shalatnya?

AKURAT.CO Shalat merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim. Shalat berjamaah merupakan salah satu bentuk sunnah yang sangat dianjurkan.
Shalat berjamaah memiliki banyak keutamaan, antara lain pahalanya lebih besar, lebih khusyuk, dan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam hal ini, muncul pertanyaan terkait hukum shalat berjamaah dengan pacar.
Islam melarang seorang laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
Artinya, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).
Hadis tersebut menjelaskan pentingnya menjaga keimanan dengan menghindari situasi berduaan dengan perempuan yang bukan mahram atau ajnabiyyah.
Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama. Larangan ini seolah menjadi benteng untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Dikutip dari NU Online, Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i menyatakan bahwa makruh seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya
Hal tersebut didasarkan hadits Nabi yang melarang seorang laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahram.
Baca Juga: Sering Terbangun Sebab Mimpi Buruk, Ini Anjuran Islam untuk Menghindari Hal Tersebut
وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِامْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ لِمَا رَوَي أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
Artinya, “Dan dimakruhkan seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut, Darul Fikr, tt, juz I, halaman 98).
Selanjutnya, Muhyiddin Syarf An-Nawawi juga menambahkan makruh yang dimaksud adalah makruh tahrim sebagaimana yang beliau kemukakan dalam anotasi atau syarah atas pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas. Sedangkan makruh tahrim itu sendiri pengertian adalah sama dengan haram.
اَلْمُرَادُ بِالْكَرَاهَةِ كَرَاهَةُ تَحْرِيمِ هَذَا إِذَا خَلَا بِهَا
Artinya, “Yang dimaksud makruh (dalam pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas) adalah makruh tahrim. Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, halaman 173).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









