Viral Suami TikTokers Main Serong dengan Pramugari, Begini Hukum Selingkuh dalam Islam

AKURAT.CO Dalam Islam, perselingkuhan disebut dengan istilah zina. Zina adalah hubungan seksual antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tidak terikat dengan pernikahan yang sah.
Hukum zina dalam Islam sudah pasti haram dan bagi siapapun pelaku zina akan mendapatkan sanksi berupa hukuman dunia dan hukuman akhirat.
Perselingkuhan seringkali menjadi isu sensitif dalam hubungan suami istri. Dalam Islam, perilaku ini dianggap sebagai hal yang sangat tercela dan dilarang dengan tegas.
Baca Juga: Gus Yahya Slepet Cak Imin: Dia Datang ke Majelis Haul NU Hanya Saat Kampanye Saja
Karena dinilai sebagai tindakan yang melanggar norma agama, moral, dan hukum. Meskipun demikian, masih ada orang yang terlibat dalam tindakan tersebut.
Dikutip dari NU Online, Rasulullah saw melarang tegas setiap orang untuk mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain. Sebagaimana sabdanya:
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه
Artinya: Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah saw bersabda: "Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya" (HR Abu Dawud).
Baca Juga: Ivar Jenner dan Rafael Struick Tiba di Antalya, Legiun Naturalisasi Timnas Indonesia Kian Lengkap
Dalam hadits tersebut, Islam dengan tegas mengutuk segala usaha seorang pria untuk memisahkan seorang wanita dari suaminya dengan cara curang.
Agama secara tegas menolak segala bentuk upaya menipu atau memanfaatkan seorang wanita untuk merusak ikatan pernikahan.
Perbuatan perselingkuhan bukan hanya kesalahan dari lelaki sebagai pihak ketiga dalam hubungan pernikahan, tetapi juga mengecam dengan tegas perempuan yang melakukan upaya serupa untuk merebut hati suami orang lain. Hal ini seperti dalam hadits beriku:
بأن يذكر مساوىء الزوج عند امرأته أو محاسن أجنبي عندها (أَوْ عَبْدًا) أي أفسده (عَلَى سَيِّدِه) بأي نوع من الإفساد وفي معناهما إفساد الزوج على امرأته والجارية على سيدها قال المنذري وأخرجه النسائي
Artinya: (Bukan bagian dari) pengikut (kami, orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang perempuan atas suaminya) misalnya menyebut keburukan seseorang lelaki di hadapan istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau seorang budak atas tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya. Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak perempuan terhadap tuannya. Al-Mundziri mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan An-Nasai (Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 967
Dari penjelasan hadits di atas, terlihat bahwa pihak ketiga dalam rumah tangga tidak dianggap sebagai pengikut Rasulullah saw atau diakui dalam agama Islam.
Dengan kata lain, upaya merusak keharmonisan hubungan keluarga bukanlah ajaran yang dianjurkan oleh agama Islam karena bertentangan dengan tujuan pernikahan itu sendiri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










