Akurat

Hukum Manipulasi Suara dalam Pemilu Perspektif Islam

User Migras | 6 Desember 2023, 07:42 WIB
Hukum Manipulasi Suara dalam Pemilu Perspektif Islam

AKURAT.COKecurangan dalam kontestasi pemilu terkadang tidak bisa dielakkan, baik itu kecurangan dalam persoalan saling menjatuhkan lawan, melakukan money politik dan bahkan kecurangan dalam melakukan manipulasi hasil suara dari pemilu yang berlangsung.

Dikutip dari NU Online pada Senin (4/11/2023) tentang Musyawarah Kerja Nasional ke-3 Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2023 menghasilkan delapan butir poin taujihat (semacam seruan) yang berkaitan dengan pemilu 2024 itu haruslah jujur, adil dan damai.

Dan juga pada musyawarah tersebut menyerukan tentang menghindari politik transaksional seperti politik uang, manipulasi suara, dan jual beli suara.

Di antara poin penting yang disampaikan melalui Komisi Rekomendasi, Musyawarah Kerja Nasional ke-3 MUI tersebut adalah menyerukan kepada masyarakat, media massa, media elektronik, media online untuk netral dan proaktif dalam mendidik masyarakat sehingga terhindar dari berita bohong atau hoaks.

Baca Juga: Keutamaan Memiliki Anak Perempuan dalam Islam, Lengkap dengan Haditsnya

Kemudian poin lain juga menghendaki agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan aparatur negara seperti ASN, TNI, Polri, kepala desa, dan permusyawaratan desa dapat menjaga integritas, profesionalitas, dan  netralitas dalam proses pemilu 2024.

Hukum Manipulasi Suara dalam Pemilu 

Hukum melakukan manipulasi suara sudah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Yang mana pelanggaran manipulasi suara diatur pada pasal 532 dan 551 dengan tuntunan 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 48 juta rupiah bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara pemilu jadi kurang.

Sedangkan untuk anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, maka akan dikenakan denda pidana penjara paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Dalam perspektif Islam, melakukan manipulasi suara dalam pemilu tergolong perbuatan yang tidak terpuji. Yang mana dalam hal ini tidak ada kejujuran dalam menghitung suara pemilih, sehingga terjadilah kecurangan yang dapat merugikan banyak orang.

Melakukan manipulasi suara, itu hukumnya haram dalam Islam sebab perbuatan tersebut sangat dilarang oleh Allah SWT. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Allah kepada umat muslim untuk senantiasa berlaku adil dan jujur dalam melakukan setiap hal, baik itu berkaitan dengan pekerjaan maupun hal lainnya dalam kehidupan sehari-hari.

  • Ayat Al-Quran tentang berlaku adil, termasuk berlaku adil dalam proses perhitungan suara pemilu.

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ ٨

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil-lah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah ayat 8).

  • Ayat Al-Quran tentang melakukan perbuatan jujur, seperti berlaku jujur dalam menghitung suara dalam pemilu dengan baik dan benar tanpa melakukan manipulasi suara.

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَقُولُوا۟ قَوْلًۭا سَدِيدًۭا ٧٠

يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَـٰلَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا ٧١

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar. Niscaya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang agung.” (QS. Al-Ahzab ayat 70-71).

Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa ayat ini menjelaskan tentang perintah Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar senantiasa bertakwa dan menyembah kepada-Nya.

Baca Juga: Keutamaan Menanam Pohon Dalam Islam, Tidak Hanya Bermanfaat Di Dunia Namun Juga Di Akhirat

Kemudian hendaklah sekalian umat-Nya mengucapkan perkataan yang benar, yang jujur, tidak bengkok atau bohong, dan tidak pula menyimpang.

Dalam hadis Rasulullah juga dijelaskan tentang anjuran berbuat jujur. Adapun hadis tersebut adalah berikut ini, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Abdullah bin Mas'ud berkata, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya jujur akan membawa kepada kebaikan, dan kebaikan akan membawa kepada surga.” (HR. Bukhari).

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa melakukan manipulasi suara itu hukumnya haram, sebagaimana Allah telah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk senantiasa berlaku adil dan jujur dalam segala urusan. Yang mana hal ini sudah diatur dalam Al-Quran dan juga dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.

Bukan hanya itu saja, larangan melakukan manipulasi juga dijelaskan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, tepatnya diatur pada pasal 532 dan 551 tentang larangan serta hukuman bagi orang yang melakukan manipulasi suara dalam pemilu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

U
Reporter
User Migras
Lufaefi
Editor
Lufaefi