Perempuan Nyalon Sebagai Anggota DPR, Bagaimana Hukumnya Dalam Perspektif Islam?

AKURAT.CO, Kontribusi perempuan sebagai pemimpin bukanlah sebuah hal yang baru di dunia perpolitikan Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan tersedianya kesempatan melalui kuota khusus bagi perempuan untuk meyumbangkan andilnya di bangku Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Di dalam Islam, posisi-posisi dalam politik identik dengan peran laki-laki. Meski tidak menutup kemungkinan bagi perempuan untuk menempati posisi tersebut, namun hal ini kerap menimbulkan pertanyaan atas hukum kepemimpinan perempuan terutama di bidang politik.
Dilansir dari situs NU online, dijelaskan bahwa para ulama dibidang hukum Islam memperbolehkan seorang perempuan untuk terlibat dalam politik dengan sejumlah kriteria, yang apabila tidak terpenuhi maka berubah menjadi haram hukumnya.
Diantaranya perempuan tersebut merupakan pribadi yang afifah, yakni mampu menjaga kehormatan dirinya, senantiasa menutup aurat, seseorang yang bersih dari fitnah, serta bukanlah pribadi yang menjadi sumber munculnya kemungkaran.
Selain itu, perempuan sebagai seorang pemimpin juga merupakan ahli pada bidang yang dipimpinnya, serta sepenuhnya memperoleh izin dan restu dari suami, keluarga, ataupun pihak berwenang lain disekelilingnya.
Pertimbanagn posisi perempuan untuk memangku jabatan di lembaga DPR juga berhubungan dengan adanya perbedaan pendapat dari para ulama mengenai peran perempuan sebagai hakim.
Dalam hal ini, ulama sepakat dengan kriteria hakim sebagai seseorang yang berakal, baligh, merdeka, muslim, serta mampu mendengar, melihat, dan berbicara dengan baik. Sementara untuk jenis kelamin dan kemampuan ijtihad, terdapat perbedaan pendapat para ulama di dalamnya.
Para ulama dari Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali mengharamkan hakim dari pihak perempuan. Sementara Mazhab Hanbali masih memperbolehkan perempuan menjadi hakim, namun hanya pada kasus perdata dan bukan kasus pidana.
Dalam hal ini, peran anggota DPR ialah melakukan musyawarah untuk menetapkan suatu hukum, dan bukan untuk memutuskan suatu perkara selayaknya hakim. Maka dari itu peran perempuan dalam politik, terutama sebagai anggota DPR, diperbolehkan.
Baca Juga: Orang Yang Sakit Tetap Berkewajiban Sholat Lima Waktu, Begini Cara Bersucinya Sesuai Syariat Islam
Sebagaimana dijelaskan dalam kalimat berikut:
عِنْدَ اخْتِلاَفِ وُجُوْهِ النَّظَرِ وَتَعَارُضِ اْلأَدِلَّةِ فِيْ الحُكْمِ (أَنْ يُشَاوِرَ الْفُقَهَاءَ) لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَشَاوِرْهُمْ فِي اْلأَمْرِ. قَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ. كَانَ (وَيُنْدَبُ) مُسْتَغْنِيًا عَنْهَا وَلَكِنْ أَرَادَ أَنْ تَصِيْرَ سُنَّةً لِلْحُكَّامِ إِلَى أَنْ قَالَ الْمُرَادُ بِالْفُقَهَاءِ كَمَا قَالَهُ جَمْعٌ مِنَ اْلأَصْحَابِ الَّذِيْنَ يُقْبَلُ قَوْلُهُمْ فِي اْلإِفْتَاءِ فَيَدْخُلُ النَّبِيُّ r اْلأَعْمَى وَالْعَبْدُ وَالْمَرْأَةَ
Artinya, “Dan ketika terjadi perbedaan pandangan dan kontradiksi dalil dalam suatu hukum maka hakim disunahkan bermusyawarah dengan para ahli hukum, sesuai firman Allah ta'ala (dalam QS. Ali Imran: 159): “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu”. Hasan Al-Bashri berkata: “Nabi saw tidak perlu musyawarah, namun beliau ingin menjadikannya sebagai tradisi bagi para juru hukum. Yang dimaksud dengan ahli hukum adalah mereka yang diterima fatwanya, maka termasuk orang buta, budak dan wanita,”. (Muhammad Al-Khathib As-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, (Mesir: Dar al-Kutub al-Arabiyah, 1329 H), juz IV, halaman 371; dan Tim LTN PBNU, Ahkamul Fuqaha, [Surabaya, Khalista: 2019], halaman 296).
Wallahu A'lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







