Akurat Logo

Perempuan Nyalon Sebagai Anggota DPR, Bagaimana Hukumnya Dalam Perspektif Islam?

Fahri Hilmi | 15 November 2023, 18:46 WIB
Perempuan Nyalon Sebagai Anggota DPR, Bagaimana Hukumnya Dalam Perspektif Islam?

AKURAT.CO, Kontribusi perempuan sebagai pemimpin bukanlah sebuah hal yang baru di dunia perpolitikan Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan tersedianya kesempatan melalui kuota khusus bagi perempuan untuk meyumbangkan andilnya di bangku Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Di dalam Islam, posisi-posisi dalam politik identik dengan peran laki-laki. Meski tidak menutup kemungkinan bagi perempuan untuk menempati posisi tersebut, namun hal ini kerap menimbulkan pertanyaan atas hukum kepemimpinan perempuan terutama di bidang politik.

Dilansir dari situs NU online, dijelaskan bahwa para ulama dibidang hukum Islam memperbolehkan seorang perempuan untuk terlibat dalam politik dengan sejumlah kriteria, yang apabila tidak terpenuhi maka berubah menjadi haram hukumnya.

Diantaranya perempuan tersebut merupakan pribadi yang afifah, yakni mampu menjaga kehormatan dirinya, senantiasa menutup aurat, seseorang yang bersih dari fitnah, serta bukanlah pribadi yang menjadi sumber munculnya kemungkaran.

Baca Juga: Bukti Konkrit Islam Melindungi Perempuan Dari Pelecehan Saksual, Begini Penjelasan Al-Quran Dan Haditsnya

Selain itu, perempuan sebagai seorang pemimpin juga merupakan ahli pada bidang yang dipimpinnya, serta sepenuhnya memperoleh izin dan restu dari suami, keluarga, ataupun pihak berwenang lain disekelilingnya.

Pertimbanagn posisi perempuan untuk memangku jabatan di lembaga DPR juga berhubungan dengan adanya perbedaan pendapat dari para ulama mengenai peran perempuan sebagai hakim.

Dalam hal ini, ulama sepakat dengan kriteria hakim sebagai seseorang yang berakal, baligh, merdeka, muslim, serta mampu mendengar, melihat, dan berbicara dengan baik. Sementara untuk jenis kelamin dan kemampuan ijtihad, terdapat perbedaan pendapat para ulama di dalamnya.

Para ulama dari Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali mengharamkan hakim dari pihak perempuan. Sementara Mazhab Hanbali masih memperbolehkan perempuan menjadi hakim, namun hanya pada kasus perdata dan bukan kasus pidana.  

Dalam hal ini, peran anggota DPR ialah melakukan musyawarah untuk menetapkan suatu hukum, dan bukan untuk memutuskan suatu perkara selayaknya hakim. Maka dari itu peran perempuan dalam politik, terutama sebagai anggota DPR, diperbolehkan.

Baca Juga: Orang Yang Sakit Tetap Berkewajiban Sholat Lima Waktu, Begini Cara Bersucinya Sesuai Syariat Islam

Sebagaimana dijelaskan dalam kalimat berikut:

عِنْدَ اخْتِلاَفِ وُجُوْهِ النَّظَرِ وَتَعَارُضِ اْلأَدِلَّةِ فِيْ الحُكْمِ (أَنْ يُشَاوِرَ الْفُقَهَاءَ) لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَشَاوِرْهُمْ فِي اْلأَمْرِ. قَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ. كَانَ (وَيُنْدَبُ) مُسْتَغْنِيًا عَنْهَا وَلَكِنْ أَرَادَ أَنْ تَصِيْرَ سُنَّةً لِلْحُكَّامِ إِلَى أَنْ قَالَ الْمُرَادُ بِالْفُقَهَاءِ كَمَا قَالَهُ جَمْعٌ مِنَ اْلأَصْحَابِ الَّذِيْنَ يُقْبَلُ قَوْلُهُمْ فِي اْلإِفْتَاءِ فَيَدْخُلُ النَّبِيُّ r اْلأَعْمَى وَالْعَبْدُ وَالْمَرْأَةَ

Artinya, “Dan ketika terjadi perbedaan pandangan dan kontradiksi dalil dalam suatu hukum maka hakim disunahkan bermusyawarah dengan para ahli hukum, sesuai firman Allah ta'ala (dalam QS. Ali Imran: 159): “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu”. Hasan Al-Bashri berkata: “Nabi saw tidak perlu musyawarah, namun beliau ingin menjadikannya sebagai tradisi bagi para juru hukum. Yang dimaksud dengan ahli hukum adalah mereka yang diterima fatwanya, maka termasuk orang buta, budak dan wanita,”. (Muhammad Al-Khathib As-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, (Mesir: Dar al-Kutub al-Arabiyah, 1329 H), juz IV, halaman 371; dan Tim LTN PBNU, Ahkamul Fuqaha, [Surabaya, Khalista: 2019], halaman 296). 

Wallahu A'lam.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

F
Reporter
Fahri Hilmi
Lufaefi
Editor
Lufaefi