Akurat Logo

Bukti Konkrit Islam Melindungi Perempuan Dari Pelecehan Saksual, Begini Penjelasan Al-Quran Dan Haditsnya

Fajar Rizky Ramadhan | 14 November 2023, 13:25 WIB
Bukti Konkrit Islam Melindungi Perempuan Dari Pelecehan Saksual, Begini Penjelasan Al-Quran Dan Haditsnya

AKURAT.CO - Islam adalah agama yang ramah perempuan. Oleh sebab itu Islam melindungi perempuan dari pelecehan seksual.

Sejak kelahirannya, agama yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad ini menjunjung tinggi derajat perempuan. Konkrit, Islam melindungi perempuan dari pelecehan seksual.

Dikutip melalui laman resmi UII, berikut bukti konkrit Islam melindungi perempuan dari pelecehan seksual, baik disebut dalam Al-Quran maupun keterangan hadits Nabi.

Baca Juga: Sejarah Kontroversi Pelecehan Seksual Di Mesir

1. Penerapan aturan-aturan Islam yang dikhususkan untuk menjaga kehormatan dan martabat perempuan.

Misalnya, kewajiban menutup aurat (QS. An-Nur: 31), berjilbab ketika memasuki kehidupan publik (QS. Al-Ahzab: 59), larangan berhias berlebihan atau tabbaruj (QS. Al-A’raaf: 31 dan QS. Al-Ahzab: 33).

Selanjutnya, adanya pendampingan mahrom (kakek, ayah, saudara laki-laki dan adik ayah) atau suami ketika perempuan melakukan perjalanan lebih dari 24 jam. Dari Abu Hurairoh RA, bahwa Nabi SAW bersabda,

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, bersafar sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR.Muslim no.1339).

2. Penerapan aturan-aturan Islam terkait pergaulan laki-laki dan perempuan.

Misalnya, perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki (QS. An-Nur: 30) dan perempuan (QS. An-Nur: 31), larangan berduaan dan campur baur antar laki-laki dan perempuan tanpa hajat syar’i. Rasulullah SAW bersabda,

“Seorang laki-laki tidak boleh berduaan (kholwat) dengan seorang perempuan kecuali wanita tersebut bersama mahramnya.” (HR.Muslim)

Baca Juga: Ancaman Islam Terhadap Orang yang Berbuat Zina

3. Penerapan sanksi yang berat bagi pelaku pelecehan.

Misalnya, pelaku pemerkosaan akan dihukum had zina (QS. Al-Maidah: 33). Jika pelakunya belum pernah menikah maka dicambuk 100x, jika sudah pernah menikah dirajam hingga mati.

Wallahu A'lam.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.