Hukum Melakukan Shalat Jumat Dengan Dua Sift

AKURAT.CO, Pada umumnya shalat Jumat dilakukan dengan satu sift saja. Orang yang tertinggal melakukan shalat Jumat diganti dengan shalat Zuhur. Ini sebagai bentuk kemurahan agama Islam bagi pemeluknya.
Salat Jumat dua sift ini bisa terjadi dalam konteks para pekerja atau karyawan laki-laki yang tidak bisa keluar tempat kerja di waktu shalat Jumat dilaksanakan. Hal ini misalnya sebagai bentuk profesionalisme.
Dikutip dari NU Online, bahwa para kiai memutuskan bahwa hukum shalat Jumat dua shif/angkatan atau lebih (insya al- jum’ah ba’da al-jum’ah) yang artinya penyelenggaraan shalat Jumat lebih dari satu di suatu tempat tidak sah.
Baca Juga: Mulai Shalat, Shah Rukh Khan Sebut Ada Ujian Terberat
Mereka berpegang teguh pada penegasan yang disampaikan Ibnu Hajar Al-Haitami, sebagai berikut;
أَمَّا غَيْرُ الْمَأْمُوْمِ فَلاَ يَجُوْزُ اسْتِخْلاَفُهُ لِأَنَّهُ يُشْبِهُ إِنْشَاءَ جُمْعَةٍ بَعْدَ أُخْرَى وَهُوَ مُمْتَنِعٌ
Artinya, “Adapun selain makmum, maka tidak boleh mengganti imam shalat Jumat (ketika si imam ber-hadats di tengah-tengah shalat) karena serupa dengan membentuk shalat Jumat setelah shalat Jumat yang lain (dalam satu masa secara serentak di tempat yang sama). Dan hal tersebut tidak tidak diperbolehkan. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim pada Al-Hawasyil Madaniyah, [Mesir, Musthafa Al-Halabi: 1340 H], juz II, halaman 50).
Dalam masalah ini, para kiai memberikan jalan keluar sebagai berikut:
1. Karyawan seperti itu wajib berikhtiar seoptimal mungkin agar dapat menunaikan jumatan shift pertama.
2. Sebaiknya ditugaskan kepada karyawati untuk menjaga produksi agar karyawan dapat menunaikan shalat Jumat.
JumatBaca Juga: Bacaan Shalawat Jumat Pagi Beserta Keutamaannya, Bisa Membuat 100 Hajat Terkabul
3. Dalam hal ikhtiar tersebut bila tidak berhasil maka kewajiban shalat Jumat menjadi gugur dan wajib menunaikan shalat Zhuhur dan dianjurkan berjamaah.
Jika ada uzur syar’i di dalam meninggalkan shalat Jumat demikian ini dengan mengganti shalah Zhuhur hukumnya tidak berdosa. Tetapi jika tidak ada uzur syar’i, hukumnya berdosa.
Wallahu A'lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










