Hukum Menyebarkan Video Dewasa Dalam Islam

AKURAT.CO, Di zaman yang serba canggih informasi apapun bisa didapatkan oleh siapapun dan di manapun. Baik informasi yang positif maupun negatif, dapat didapatkan. Artinya, teknologi bisa berdampak positif namun juga berpotensi negatif jika tidak bisa difilter.
Hukum Positif Atas Tindakan Menyebar Video Dewasa
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Aturan ini memuat berbagai penjelasan tentang pornografi telah disediakan mulai dari definisi hingga perlindungan anak. Berbagai peran pemerintah hingga masyarakat pun juga diatur dalam UU tersebut.
Ancaman hukuman Pasal 29 UU Pornografi
Tepatnya dalam Bab VII UU Pornografi tahun 2008 tersebut diatur pula hukuman pidana bagi pelaku penyebaran konten pornografi. Dalam pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tersebut, pelaku penyebaran dapat dipenjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Tak hanya itu, pelaku penyebaran juga bisa didenda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.
UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
Undang-undang ini sebagai bentuk pembaharuan dari UU Nomor 11 tentang ITE yang disahkan pada tahun 2008 lalu. Peraturan ini sendiri mengatur berbagai informasi elektronik di Indonesia, termasuk salah satunya adalah konten pornografi.
Baca Juga: Islam Melarang Tindakan Bunuh Diri, Apapun Masalah Hidupmu
Hukum Menyebar Video Dewasa dalam Islam
Larangan menyebar video dewasa secara tersirat diaebut dalam Al-Quran, sebagai sumber hukum Islam utamanya. Sebagaimana dalam firman Allah dalam surah An-Nuur Ayat 19 :
اِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ اَنْ تَشِيْعَ الْفَاحِشَةُ فِى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ۙ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ؕ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْـتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat” (QS. An-Nuur: 19).
Lebih-lebih kita tidak tahu berapa banyak di kalangan umat yang sudah terdampak (keburukannya) akibat menerima kiriman perbuatan maksiat. Dan tak tertutup kemungkinan, di antara orang yang menerimanya ada yang ikut menyebarkannya lebih luas lagi.
Baca Juga: Tafsir Surah Ali Imran Ayat 139; Islam Melarang Keras Sikap Pesimis
Selain itu tersirat dalam sebuah hadits,
“Siapa saja yang mengajak kepada kesesatan, ia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa-dosa mereka” (HR. Muslim).
Demikian hukum Islam soal larangan menyebar video dewasa dalam Islam. Tindakan tersebut dilarang dalam agama sebab dapat berpotensi mengajak kepada kemaksiatan yang lebih besar.
Wallahu A'lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








