Akurat Logo

Perempuan Pergi Umrah Tanpa Mahram Dalam Tinjauan Hukum Islam

Thony H | 27 September 2023, 15:05 WIB
Perempuan Pergi Umrah Tanpa Mahram Dalam Tinjauan Hukum Islam

AKURAT.CO, Terdapat banyak hadits yang menyebur bahwa perempuan dilarang untuk bepergian kecuali bersama dengan mahramnya. Dalam sebuah hadits riwayat Ibn Umar, disebutkan;

عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم قال: لاَ تُسَافِرِ المَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Artinya: Dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda: Janganlah seorang perempuan bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya. (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam redaksi hadits yang lainnya disebutkan:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا يَحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر مسيرة يوم وليلة إلا ومعها ذو مَحرم

Artinya: Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: Janganlah seorang perempuan bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya. (HR Tirmidzi).

Baca Juga: Sejarah Pertama Kali Adanya Ibadah Umrah

Bahkan disebut dalam riwayat lain bahwa dilarangnya perempuan bepergian dalam konteks apapun. Salah satunya Imam Ibnu Hajar ketika mensyarahi hadits tentang larangan bepergian tanpa mahram tersebut dalam Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari:

بأن الرواية المطلقة شاملة لكل سفر، فينبغي الأخذ بـها وطرح ما عداها

Artinya: Riwayat (hadits tentang larangan perempuan bepergian tanpa mahram) itu bersifat mutlak mencakup semua jenis perjalanan. Maka harus mengambil hal itu, dengan membuang yang selain itu. (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, [Beirut, Darul Marifah], juz IV, halaman 76).

Namun bagaimana jika bepergiannya karena ingin menjalankan haji atau umrah? Apakah diperbolehkan dalam pandangan Islam?

Dalam satu riwayat dalam Shahih Muslim, disebutkan sahabat Umar bin Khatthab RA memperkenankan istri Nabi Muhammad SAW untuk melakukan perjalanan haji dan umrah, yang ternyata tanpa didampingi mahram mereka, melainkan bersama sahabat Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf. Tentu saja perjalanan haji dan umrah istri-istri Nabi ini dari Madinah ke Makkah, yang jaraknya tak kurang dari 400 km.

Baca Juga: Mengenal Ibadah Umrah Dan Rangkaiannya

أن عمر رضي الله عنه أذِن لأزواج النبي صلى الله عليه وسلم في آخر حجة حجَّها، فبعث معهنَّ عثمان وعبدالرحمن بن عوف

Artinya: Umar mengizinkan para istri Nabi SAW pergi haji pada haji yang terakhir dan mengutus Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf. (HR Muslim).

Dari sini timbul pendapat seperti dinyatakan Imam An-Nawawi dalam Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim yang memperinci: Perempuan tidak bepergian bersama dengan mahramnya kecuali untuk haji atau umrah.

Kesimpulannya, bagi wanita yang akan bepergian untuk haji atau umrah tanpa mahram diperbolehkan. Asalkan, ia sudah mendapatkan izin dari suaminya atau pihak mahramnya serta ia telah merasa aman dalam perjalanannya tersebut.

Wallahu A'lam.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

T
Reporter
Thony H
Lufaefi
Editor
Lufaefi