Akurat

Salat Jumat dengan Tujuan Pamer Bagaimana Hukumnya? 

| 3 Juni 2022, 13:02 WIB
Salat Jumat dengan Tujuan Pamer Bagaimana Hukumnya? 

AKURAT.CO Jumat merupakan salah satu hari yang mulia dalam ajaran Islam. Sebab di hari penuh ampunan itu, terdapat ibadah khusus yang dilakukan umat Muslim yakni salat Jumat bagi laki-laki.

Namun demikian, ada saja yang dengan sengaja melakukan salat Jumat karena ingin dilihat orang lain. Lalu apakah salat Jumat tersebut dapat dikatakan sah?

Dikutip dari NU Online, ibadah salat Jumat berkaitan dengan beberapa sebab.

Pertama, berkaitan dengan keabsahan. Yakni apabila seseorang yang melaksanakan Jumatnya disertai dengan niat pamer, maka dapat dikatakan  sah, tetapi harus disertai dengan tata cara niat shalat Jumat yang benar sesuai dengan syarat rukun Jumat yang telah ditetapkan.

Sementara menjadi masalah  ketika dia murni melakukan Jumatan karena tujuan pamer. Misalnya saat takbiratul ihram, ia berniat “saya niat jumat karena pamer”. Apabila benar seperti itu, maka salat Jumatnya dinyatakan tidak sah dan haram. Sehingga, ia berkewajiban mengulangi shalatnya.

Sebagaimana Al-Imam Al-Ghazali menegaskan: 

أما العبادات كالصدقة والصلاة والصيام والغزو والحج فللمرائي فيه حالتان  إحداهما أن لا يكون له قصد إلا الرياء المحض دون الأجر وهذا يبطل عبادته لأن الأعمال بالنيات وهذا ليس بقصد العبادة لا يقتصر على إحباط عبادته حتى نقول صار كما كان قبل العبادة بل يعصي بذلك ويأثم كما دلت عليه الأخبار والآيات 

Artinya, “Adapun beberapa ibadah seperti sedekah, shalat, perang dan haji, maka orang yang pamer di dalam hal tersebut memiliki dua kondisi. Pertama, murni bertujuan pamer, bukan pahala. Yang demikian ini dapat membatalkan ibadahnya, karena keabsahan amal bergantung kepada niat. Yang demikian ini bukan tujuan ibadah, tidak terbatas kepada leburnya pahala sehingga kita berpendapat statusnya sama seperti sebelum dilaksanakannya ibadah. Namun, (lebih dari itu), ia makshiat dan berdosa karena hal tersebut, sebagaimana yang ditunjukan oleh beberapa hadits dan ayat al-Quran,” (Lihat Hujjatul Islam Al-Ghazali, Ihya’ Ulumid Din, Ihya Ulumid Din pada hamisy Ithafus Sadatil Muttaqin, juz X, halaman 95). 

Sebab kedua berkaitan dengan pahala Jumat. Yakni ibadah yang meskipun secara syarat rukun terpenuhi, maka belum tentu dia mendapatkan dan diterima di sisi-Nya. 

Sebab bisa saja karena keabsahannya hanya untuk menggugurkan kewajiban atau menghilangkan dosa. Seperti salat Jumat yang disertai niat karena pamer, meski hukumnya sah dan boleh, namun tidak mendapat pahala Jumat. 

Karena itu, para ulama menegaskan bahwa segala ibadah yang disertai niat pamer dapat menghilangkan pahala ibadah yang telah dilakukan, termasuk dalam persoalan salat Jumat.

Demikian pemaparan singkat terkait hukum salat Jumat dengan niat pamer. Meskipun dianggap sah secara fikih, namun alangkah baiknya kita sempurnakan niat dan tujuan untuk menunaikan segala bentuk ibadah agar diterima oleh Allah SWT. Wallahu A'lam Bishawab. []

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.