Akurat

Apa Hukum Qodho Sholat Tarawih bagi Muslim yang Berpuasa?

Lufaefi | 21 Februari 2026, 08:08 WIB
Apa Hukum Qodho Sholat Tarawih bagi Muslim yang Berpuasa?

AKURAT.CO Shalat Tarawih merupakan ibadah sunnah yang menjadi syiar khas bulan Ramadan. Ia dikerjakan pada malam hari setelah shalat Isya dan memiliki keutamaan besar sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi ﷺ. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah Tarawih yang terlewat perlu diqodho (diganti) pada waktu lain, sebagaimana shalat wajib?

Untuk menjawabnya, perlu ditegaskan terlebih dahulu status hukum Tarawih. Para ulama sepakat bahwa Tarawih adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barang siapa yang menegakkan (shalat malam) pada bulan Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”

Hadis ini menunjukkan anjuran dan keutamaan Tarawih, bukan kewajiban. Karena itu, jika seseorang meninggalkannya, ia tidak berdosa dan tidak terkena konsekuensi hukum seperti meninggalkan shalat fardhu.

Apakah Tarawih Perlu Diqodho?

Dalam fikih, qodho umumnya berkaitan dengan ibadah wajib yang terlewat, seperti shalat lima waktu atau puasa Ramadan. Adapun ibadah sunnah pada dasarnya tidak wajib diqodho apabila terlewat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa Tarawih yang terlewat tidak wajib diganti, karena ia terikat dengan waktu khusus, yakni malam Ramadan.

Baca Juga: Keutamaan Tarawih bagi Anak yang Belum Baligh

Tarawih adalah bagian dari qiyam Ramadan yang waktunya terbatas. Ketika malam Ramadan telah berlalu, kesempatan Tarawih pada malam itu pun berakhir. Berbeda dengan shalat wajib yang memiliki kewajiban melekat pada diri mukallaf, Tarawih bersifat anjuran yang terikat momentum.

Namun demikian, jika seseorang ingin tetap menghidupkan malam dengan shalat sunnah pada waktu lain, hal itu dianjurkan. Ia dapat melaksanakan qiyamullail atau tahajud sebagai bentuk kesungguhan beribadah, meskipun tidak disebut sebagai “qodho Tarawih” secara teknis fikih.

Pertimbangan Niat dan Kesungguhan

Allah berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. at-Taghabun: 16)

Ayat ini menjadi dasar bahwa ibadah sangat terkait dengan kemampuan. Jika Tarawih terlewat karena uzur seperti sakit, tertidur, atau kondisi mendesak, maka tidak ada kewajiban menggantinya. Bahkan dalam kondisi tanpa uzur pun, tidak ada tuntutan qodho secara syar’i.

Sebagian ulama menyebutkan bahwa apabila seseorang memiliki kebiasaan rutin dalam ibadah sunnah lalu terlewat karena uzur, maka ia tetap mendapatkan pahala niatnya. Prinsip ini berdasarkan hadis tentang orang yang terbiasa melakukan amal saleh lalu terhalang oleh uzur, maka pahala tetap dicatat baginya.

Dengan demikian, inti persoalan bukan pada kewajiban qodho, melainkan pada semangat menjaga konsistensi ibadah. Ramadan adalah kesempatan emas yang terbatas waktunya. Menghidupkan malam-malamnya dengan Tarawih adalah bentuk kesungguhan spiritual yang bernilai tinggi.

Baca Juga: Keutamaan Tarawih yang Tidak Dimiliki oleh Amalan Selainnya

QnA Seputar Qodho Tarawih

  1. Apakah wajib mengqodho Tarawih yang terlewat?
    Tidak wajib. Tarawih adalah sunnah muakkadah dan tidak ada kewajiban qodho.

  2. Bolehkah mengganti dengan shalat malam di luar waktu Tarawih?
    Boleh melaksanakan shalat sunnah malam, tetapi itu bukan qodho Tarawih secara khusus.

  3. Jika tertidur dan tidak Tarawih, apakah berdosa?
    Tidak berdosa. Apalagi jika karena uzur yang tidak disengaja.

  4. Apakah pahala tetap didapat jika sudah berniat tetapi terhalang?
    Insya Allah tetap mendapat pahala niat jika benar-benar terhalang oleh uzur.

Dengan demikian, qodho Tarawih tidak diwajibkan bagi Muslim yang berpuasa. Ia bukan ibadah fardhu yang harus diganti ketika terlewat. Namun, semangat untuk tetap menghidupkan malam dengan ibadah sunnah menunjukkan kesungguhan dalam meraih keutamaan Ramadan dan mendekatkan diri kepada Allah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi