Muhammadiyah Tegaskan Merokok Haram dan Membatalkan Puasa Ramadan

AKURAT CO Muhammadiyah kembali menegaskan sikap resminya terkait hukum merokok. Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, persyarikatan ini menetapkan bahwa merokok hukumnya haram dan membatalkan puasa jika dilakukan pada siang hari Ramadan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok. Dalam amar fatwa disebutkan bahwa merokok termasuk perbuatan khabā’its (perbuatan buruk) yang dilarang syariat, mengandung unsur menjatuhkan diri pada kebinasaan sebagaimana larangan dalam Al-Baqarah [2]:195 dan An-Nisa [4]:29, serta membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Fatwa itu juga menegaskan bahwa rokok merupakan zat adiktif dan beracun yang bertentangan dengan prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh membahayakan diri dan orang lain), serta merusak tujuan syariat (maqāṣid asy-syarī‘ah), khususnya perlindungan jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan harta (ḥifẓ al-māl).
Penegasan tersebut kembali disampaikan dalam Pengajian Tarjih yang digelar Rabu (11/02). Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahudin, memaparkan sejumlah hal yang membatalkan puasa.
Selain makan, minum, dan hubungan suami istri, ia menyebut tindakan mengeluarkan sperma dengan sengaja sebagai pembatal puasa, berbeda dengan mimpi basah yang tidak disengaja.
“Yang keenam yaitu merokok,” tegas Asep.
Baca Juga: Kapan Salat Tarawih Pertama Ramadan 2026? Ini Jadwal Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
Ia menambahkan bahwa selain telah mengharamkan rokok dalam fatwa resmi, Muhammadiyah juga memandang aktivitas merokok sebagai perbuatan yang membatalkan puasa.
Secara fikih, merokok dikategorikan sebagai aktivitas memasukkan zat ke dalam tubuh melalui rongga terbuka, yakni mulut, yang substansinya sampai ke dalam tubuh. Dalam konteks puasa, tindakan tersebut dipersamakan dengan makan atau minum karena adanya materi yang masuk secara sengaja pada siang hari Ramadan.
Muhammadiyah menilai, sesuatu yang telah dinyatakan haram karena membahayakan jiwa dan bertentangan dengan tujuan syariat, tidak dapat dipandang netral dalam ibadah puasa.
Fatwa tersebut juga mengamanatkan agar perokok berupaya berhenti sesuai kemampuannya. Dengan demikian, merokok tidak hanya haram secara hukum, tetapi juga membatalkan puasa apabila dilakukan pada siang hari Ramadan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










