Hukum Main Padel dalam Islam, Apakah Sesuai dengan Syariat Islam?

AKURAT.CO Padel, olahraga yang sedang naik daun di berbagai negara termasuk Indonesia, kini mulai digandrungi oleh kalangan muda hingga profesional. Permainan ini mirip dengan tenis, namun dimainkan di lapangan yang lebih kecil dengan dinding kaca sebagai bagian dari permainan.
Banyak yang menilai padel bukan hanya hiburan, tetapi juga gaya hidup baru yang menyehatkan. Namun muncul pertanyaan dari kalangan umat Islam: bagaimana hukum bermain padel dalam pandangan syariat Islam?
Secara umum, Islam tidak pernah menolak aktivitas olahraga selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Olahraga justru menjadi bagian dari sunnah yang dianjurkan, karena dapat menjaga kesehatan tubuh yang merupakan amanah dari Allah SWT. Rasulullah SAW sendiri dikenal mendorong umatnya untuk kuat secara fisik dan spiritual.
Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan:
المُؤْمِنُ القَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ المُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ
"Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah, dan pada keduanya ada kebaikan."
(HR. Muslim, no. 2664)
Hadis ini menjadi dasar bahwa menjaga kekuatan tubuh melalui aktivitas fisik, termasuk olahraga seperti padel, diperbolehkan bahkan dianjurkan.
Olahraga dalam Bingkai Syariat
Dalam Islam, setiap aktivitas duniawi dinilai berdasarkan niat dan dampaknya. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
"Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Jika seseorang bermain padel dengan niat untuk menjaga kebugaran, menghindari penyakit, mempererat silaturahmi, atau menyalurkan energi dengan cara positif, maka aktivitas tersebut bernilai ibadah.
Sebaliknya, jika disertai niat pamer, berjudi, atau menyebabkan kelalaian dari kewajiban ibadah, maka hukumnya bisa berubah menjadi makruh bahkan haram.
Baca Juga: Pemuda Dikeroyok Gegara Tidur di Masjid, Ini Hukum Tidur di Masjid dalam Islam
Prinsip-prinsip Syariat dalam Bermain Padel
Dalam pandangan fikih, ada beberapa syarat agar suatu aktivitas hiburan atau olahraga tetap berada dalam koridor syariat:
-
Tidak melalaikan ibadah wajib.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta dan anak-anakmu melalaikanmu dari mengingat Allah."
(QS. Al-Munafiqun: 9)
Maka, padel atau olahraga apa pun tidak boleh membuat seseorang menunda salat atau mengabaikan kewajiban agama. -
Menjaga aurat dan adab berpakaian.
Dalam banyak arena padel, busana pemain cenderung mengikuti tren global. Islam mengingatkan agar tetap menutup aurat dengan sopan. Nabi SAW bersabda:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ
"Jagalah auratmu kecuali terhadap istrimu."
(HR. Tirmidzi, no. 2769)
Maka penting bagi pemain Muslim dan Muslimah untuk mengenakan pakaian olahraga yang tetap memenuhi ketentuan syariat. -
Tidak disertai perjudian atau taruhan.
Islam sangat tegas melarang segala bentuk taruhan, sebagaimana firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan undian panah itu adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan."
(QS. Al-Maidah: 90) -
Tidak menimbulkan permusuhan atau kesombongan.
Esensi olahraga dalam Islam adalah ukhuwwah dan tarbiyah jasadiyah (pendidikan fisik yang beradab). Ketika padel dimainkan dengan semangat sportivitas dan persahabatan, ia selaras dengan nilai-nilai Islam. Namun bila menimbulkan arogansi, pertengkaran, atau hinaan, maka bertentangan dengan akhlak Rasulullah SAW.
Baca Juga: Ilmuwan Asing Penasaran Hajar Aswad, Ini Hasil Temuannya, dan Begini Penjelasan Islam
Kesimpulan
Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, bermain padel diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat adab, niat yang baik, dan tidak menyalahi aturan syariat. Padel bisa menjadi sarana olahraga yang positif, bahkan bermanfaat untuk membangun kebersamaan umat dan menjaga kesehatan jasmani.
Islam memandang tubuh sebagai amanah, dan olahraga adalah salah satu cara mensyukurinya. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
(QS. Al-Baqarah: 195)
Ayat ini mengingatkan bahwa menjaga kesehatan melalui aktivitas yang halal dan bermanfaat adalah bagian dari ibadah. Dengan demikian, bermain padel bukan hanya sah secara hukum Islam, tetapi juga bisa menjadi bentuk syukur atas nikmat tubuh dan kebersamaan yang Allah anugerahkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








