Pemuda Dikeroyok Gegara Tidur di Masjid, Ini Hukum Tidur di Masjid dalam Islam

AKURAT.CO Peristiwa tragis menimpa seorang mahasiswa yatim bernama Arjuna Tamaraya di Sibolga, Sumatera Utara. Ia tewas setelah dikeroyok lima orang hanya karena beristirahat di dalam Masjid Agung Sibolga.
Kasus ini memicu keprihatinan publik dan memunculkan pertanyaan: sebenarnya, bagaimana hukum tidur di masjid menurut ajaran Islam?
Paman korban, Amrullah, menjelaskan bahwa keponakannya tidak memiliki niat buruk saat beristirahat di masjid tersebut.
“Setahu kami dia ke Masjid Agung untuk beristirahat, untuk tidur bukan untuk hal-hal yang lain. Jadi itulah kami dari keluarga pun sangat menyayangkan perilaku dari pelaku penganiayaan ini,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Ketua Badan Kenaziran Masjid Agung Sibolga, Ibnu Tasnim Tampubolon, menegaskan tidak pernah ada larangan bagi siapa pun untuk tidur di masjid.
“Enggak ada pernah dilarang di masjid ini tidur,” katanya. Ia menduga, kasus itu berawal dari miskomunikasi dan kesalahpahaman mengenai isu pencurian kotak amal.
Baca Juga: MUI Akan Bahas Dampak AI terhadap Pemahaman Agama di Munas XI
Polisi kini telah menangkap lima pelaku pengeroyokan. Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, menyebut penganiayaan terjadi karena pelaku kesal korban tetap tidur meski telah ditegur.
“Kesal karena korban tidur di dalam masjid. Tepatnya di pelataran masjid. Kemudian ketika ditegur, korban masih tidak mau dan tetap istirahat di situ. Sehingga korban terjadi penganiayaan,” jelas Eddy.
Korban, yang dikenal sebagai anak yatim dan pekerja keras, disebut kerap menginap di masjid sambil menunggu pagi untuk melaut mencari nafkah. Tragisnya, selain dianiaya, pelaku juga sempat mengambil uang Rp10.000 dari saku celananya.
Tidur di Masjid dalam Pandangan Islam
Dalam Islam, masjid bukan hanya tempat salat, tetapi juga pusat kegiatan sosial dan spiritual umat. Sejak masa Rasulullah SAW, banyak sahabat yang menjadikan masjid sebagai tempat beristirahat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki tempat tinggal.
Dalam sebuah hadis sahih disebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: كُنَّا نَنَامُ فِي الْمَسْجِدِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَنَحْنُ شَبَابٌ
(Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Kami dahulu tidur di masjid pada masa Rasulullah SAW, dan kami masih muda.”)
(HR. Bukhari, no. 442)
Hadis ini menunjukkan bahwa tidur di masjid diperbolehkan selama tidak mengganggu ketertiban dan kebersihan rumah Allah. Para ulama menegaskan, hal ini sah dilakukan terutama bagi musafir, pelajar, atau orang yang tidak memiliki tempat singgah.
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, “Boleh bagi laki-laki tidur di masjid jika ada kebutuhan, baik musafir maupun bukan, selama tidak menimbulkan gangguan.” Namun, beliau menekankan pentingnya menjaga adab dan kesucian tempat ibadah.
Dalil lain yang memperkuat kebolehan ini adalah kisah Ahlush Shuffah, sekelompok sahabat fakir yang tinggal dan tidur di serambi Masjid Nabawi. Mereka mendapatkan perhatian langsung dari Rasulullah SAW dan tidak pernah dilarang menempati masjid.
Allah SWT juga berfirman:
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ
“(Masjid-masjid itu) di rumah-rumah yang Allah izinkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya.”
(QS. An-Nur: 36)
Ayat ini menegaskan bahwa masjid adalah ruang suci yang harus dijaga kehormatannya, bukan tempat untuk mempermalukan atau melukai sesama Muslim.
Tragedi Kemanusiaan di Rumah Allah
Kasus di Sibolga ini menjadi tamparan bagi kesadaran sosial umat. Masjid semestinya menjadi tempat perlindungan dan kedamaian, bukan lokasi kekerasan. Rasulullah SAW pernah bersabda:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Baca Juga: Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian Bawah Tanah Israel
Dalam konteks ini, tindakan main hakim sendiri bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang menjunjung kasih sayang, tabayyun, dan keadilan.
Kini, kelima pelaku telah ditahan dan dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara. Namun luka moral di hati masyarakat jauh lebih dalam — karena kekerasan itu terjadi di tempat yang seharusnya menjadi simbol kasih dan rahmat.
Masjid adalah rumah Allah. Tempat setiap insan, bahkan yang paling lemah, berhak menemukan kedamaian, bukan kematian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







