Sudah Bayar Pajak, Apakah Harus Bayar Zakat Fitrah Juga?

AKURAT.CO Pertanyaan tentang apakah seseorang yang sudah membayar pajak masih wajib membayar zakat fitrah menjadi diskusi yang cukup sering muncul, terutama di kalangan masyarakat modern.
Pajak dan zakat sama-sama berkaitan dengan kewajiban finansial, tetapi keduanya memiliki perbedaan mendasar baik dari segi hukum, tujuan, maupun pelaksanaannya.
Untuk memahami hal ini, kita perlu menelaah pengertian, dasar hukum, dan hikmah dari zakat fitrah dalam Islam.
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu menjelang Idulfitri. Kewajiban ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad ﷺ:
"Faradha Rasulullāhi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama zakātal-fiṭri ṡa‘an min tamrin aw ṡa‘an min sya‘īrin ‘alal-‘abdi wal-hurri waḍ-ḍakari wal-unṡā waṣ-ṣaghīri wal-kabīr min al-Muslimīn wa amara an tu’addā qabla khurūjin-nās ilaṣ-ṣalāh."
Artinya: "Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan Muslim, dan beliau memerintahkan agar zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Idulfitri)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Anak Bayi Laki-laki dan Perempuan dalam Bahasa Arab dan Indonesia
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban sosial, melainkan bentuk penyucian jiwa dan penyempurna ibadah puasa. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis lain:
"Ṡahru Ramaḍāna mu‘allaqun baina s-samā’i wa al-ardhi lā yurfa‘u illa biṣ-ṣadaqah al-fiṭri."
Artinya: "Puasa Ramadan digantungkan antara langit dan bumi, tidak akan diangkat (diterima) kecuali dengan zakat fitrah." (HR. Abu Hafs ibn Syahin)
Dari sini jelas bahwa zakat fitrah memiliki dimensi spiritual yang tidak dimiliki oleh pajak. Pajak adalah kewajiban kepada negara yang berfungsi untuk pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam konsep Islam, pajak (dalam bentuk kharaj atau jizyah) lebih bersifat administratif dan tidak berkaitan langsung dengan penyucian jiwa.
Sebaliknya, zakat fitrah adalah kewajiban ibadah yang tujuannya untuk membersihkan jiwa dari kekhilafan selama Ramadan dan membantu kaum fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah:
"Khudz min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli ‘alaihim."
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka." (QS. At-Taubah: 103)
Karena perbedaan tujuan dan sifat ini, membayar pajak tidak menggugurkan kewajiban membayar zakat fitrah.
Pajak adalah kewajiban warga negara dalam ranah sosial dan politik, sedangkan zakat fitrah adalah kewajiban Muslim dalam ranah spiritual dan sosial keagamaan.
Dengan membayar zakat fitrah, seorang Muslim tidak hanya berkontribusi dalam membantu sesama, tetapi juga menyempurnakan ibadah puasanya dan menyucikan jiwanya.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dalam Bahasa Arab dan Indonesia
Oleh karena itu, meskipun seseorang telah membayar pajak kepada negara, kewajiban zakat fitrah tetap harus ditunaikan sesuai tuntunan syariat Islam.
Ini adalah bentuk kepatuhan kepada Allah dan bagian dari ibadah yang memiliki hikmah besar, baik untuk pribadi maupun untuk masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









