Saldo Dana Gratis, Halal atau Haram dalam Perspektif Islam?

AKURAT.CO Dalam era digital, banyak platform keuangan dan aplikasi dompet digital menawarkan program promosi berupa "saldo gratis" kepada penggunanya.
Program ini biasanya bertujuan menarik perhatian masyarakat dan mendorong penggunaan layanan mereka.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: apakah menerima saldo dana gratis ini halal atau haram?
Prinsip Dasar dalam Islam tentang Harta
Islam sangat menekankan pentingnya kehalalan sumber rezeki. Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa: 29)
Ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk perolehan harta harus dilakukan dengan cara yang sesuai syariat, tidak mengandung unsur penipuan, riba, atau gharar (ketidakpastian).
Baca Juga: Klaim Saldo Dana Gratis, Apakah Uangnya Halal dalam Pandangan Islam?
Mekanisme Pemberian Saldo Gratis
Pada dasarnya, saldo dana gratis yang diberikan oleh platform umumnya berasal dari program promosi atau strategi pemasaran.
Misalnya, pengguna baru mendapatkan saldo setelah mendaftar atau menyelesaikan tugas tertentu, seperti mengundang teman atau menyelesaikan transaksi.
Dalam kasus ini, ada unsur "hadiah" yang diberikan oleh perusahaan, sehingga perlu dianalisis apakah terdapat unsur yang bertentangan dengan syariat.
Analisis Syariah: Hadiah atau Riba?
Hadiah yang diberikan secara sukarela oleh pihak perusahaan pada dasarnya adalah mubah (dibolehkan), selama tidak ada syarat-syarat yang bertentangan dengan syariat. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Artinya: "Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dari dirinya." (HR. Ahmad)
Namun, jika saldo gratis tersebut terkait dengan praktik riba, seperti keuntungan dari dana yang disimpan oleh pengguna dalam bentuk bunga, maka hal ini jelas haram. Allah berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
Selain itu, jika saldo gratis diberikan dengan syarat yang mengandung unsur gharar, seperti ketidakpastian hasil atau perjudian, maka hal ini juga tidak diperbolehkan. Rasulullah SAW melarang segala bentuk transaksi yang mengandung gharar.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Lebih Baik Pakai Dana Cukai Rokok Ketimbang Zakat
Kesimpulannya, saldo dana gratis dalam aplikasi dompet digital dapat dinilai halal apabila:
Pertama, diberikan sebagai hadiah tanpa syarat yang melanggar syariat.
Dan kerua, tidak berasal dari sumber yang haram, seperti bunga riba atau judi.
Namun, jika terdapat unsur riba, gharar, atau syarat-syarat yang bertentangan dengan prinsip syariah, maka menerima saldo tersebut menjadi haram.
Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami mekanisme pemberian saldo gratis ini sebelum menerimanya, agar tetap berada dalam koridor halal sesuai syariat Islam.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









