AKURAT.CO Menggabungkan musik dengan bacaan Al-Qur’an merupakan salah satu praktik yang perlu dibahas secara mendalam dalam perspektif hukum Islam.
Hal ini karena Al-Qur’an adalah kitab suci yang memiliki kedudukan tertinggi dalam Islam dan wajib dihormati.
Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk hidup bagi umat manusia. Allah SWT berfirman:
وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا
“Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan (dengan tartil).” (QS. Al-Muzzammil: 4)
Ayat ini menunjukkan bahwa membaca Al-Qur’an harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan penghormatan.
Tartil adalah membaca Al-Qur’an dengan tajwid yang benar, memerhatikan panjang pendeknya bacaan, serta memahami makna yang terkandung di dalamnya.
Hal ini menekankan bahwa bacaan Al-Qur’an bukan sekadar rangkaian kata-kata, tetapi ibadah yang memerlukan kekhusyukan.
Selain itu, Allah SWT juga memerintahkan agar Al-Qur’an diperlakukan dengan adab yang tinggi:
إِنَّهُۥ لَقُرْءَانٌۭ كَرِيمٌۭ فِى كِتَـٰبٍۢ مَّكْنُونٍۢ لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ
“Sungguh, ini adalah Al-Qur’an yang mulia, dalam kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuzh), tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 77-79)
Dari ayat ini, para ulama sepakat bahwa kehormatan Al-Qur’an harus dijaga, termasuk cara membacanya dan bagaimana ia diperlakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: 5 Prinsip Pembagian Bantuan Sosial Pemerintah untuk Rakyat menurut Islam
Larangan Mencampur Al-Qur’an dengan Unsur yang Tidak Syar’i
Menggabungkan musik dengan bacaan Al-Qur’an dinilai bertentangan dengan prinsip adab terhadap kitab suci.
Musik, meskipun tidak secara eksplisit diharamkan dalam semua konteks, memiliki unsur-unsur yang dapat mengganggu kekhusyukan dan makna spiritual bacaan Al-Qur’an.
Rasulullah SAW bersabda:
زَيِّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ
“Hiasilah bacaan Al-Qur’an dengan suara kalian.”
(HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hadis ini mendorong agar bacaan Al-Qur’an dihiasi dengan suara yang indah, tetapi tetap sesuai dengan kaidah dan adab yang ditentukan syariat.
Menghias bacaan dengan musik dapat dianggap keluar dari maksud hadis ini, karena musik bukan bagian dari sunnah dalam melantunkan Al-Qur’an.
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda;
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا
“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Maka apabila ia bertakbir, bertakbirlah kalian, dan apabila ia membaca, maka dengarkanlah dengan khusyuk.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan pentingnya mendengarkan bacaan Al-Qur’an dengan khusyuk. Mengiringi bacaan Al-Qur’an dengan musik dikhawatirkan akan mengalihkan fokus dari mendengarkan ayat-ayat Allah dengan penuh penghormatan.
Pendapat Ulama
Para ulama sepakat bahwa menghormati Al-Qur’an adalah kewajiban. Sebagian besar ulama memandang penggabungan musik dengan bacaan Al-Qur’an sebagai sesuatu yang tidak diperbolehkan.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menegaskan bahwa Al-Qur’an harus dibaca dengan cara yang sesuai dengan sunnah, tanpa memasukkan unsur-unsur asing yang dapat merusak kekhusyukan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga menyatakan bahwa Al-Qur’an tidak boleh digunakan sebagai sarana hiburan. Ia berkata:
“Al-Qur’an diturunkan untuk diamalkan dan dijadikan pedoman hidup, bukan untuk dinikmati layaknya nyanyian.”
Baca Juga: Petugas Lapas Tanjung Raja Terlibat Rekam Video Napi, Positif Narkoba, Apa Respons Islam?
Pendapat ini memperkuat larangan mencampur adukkan bacaan Al-Qur’an dengan musik, karena tindakan tersebut dapat menjadikan Al-Qur’an hanya sebagai hiburan belaka.
Menggabungkan musik dengan bacaan Al-Qur’an adalah tindakan yang tidak sesuai dengan adab dan kehormatan Al-Qur’an.
Al-Qur’an harus dibaca dengan penuh kekhusyukan, sesuai dengan kaidah tajwid, dan tidak dicampur dengan unsur-unsur yang dapat mengurangi kesuciannya.
Para ulama dengan tegas menyatakan bahwa praktik ini tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan tujuan utama dari bacaan Al-Qur’an, yaitu sebagai sarana ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT.
Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita harus menjaga kemurnian Al-Qur’an dengan membaca dan mendengarkannya dalam bentuk yang paling sesuai dengan syariat, sehingga makna dan keagungannya tetap terjaga










