AKURAT.CO Perampokan adalah salah satu dosa besar dalam Islam, karena tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak-hak individu tetapi juga menimbulkan kerusakan dalam masyarakat.
Islam sangat menekankan keadilan dan melarang segala bentuk kezaliman terhadap orang lain.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai perampokan sebagai dosa besar dalam Islam, dilengkapi dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadis.
Larangan Perampokan dalam Al-Qur'an
Perampokan, yang merupakan bentuk dari pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman, jelas dilarang dalam Islam. Al-Qur'an secara tegas melarang tindakan merampok, mencuri, dan mengambil hak orang lain tanpa izin. Allah berfirman dalam surat Al-Ma'idah:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan dari apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Ma'idah: 38)
Ayat ini menjelaskan bahwa hukuman berat diberikan bagi mereka yang mencuri, dan perampokan yang disertai kekerasan termasuk dalam kategori pencurian yang lebih parah, karena tidak hanya merampas harta, tetapi juga mengancam nyawa dan keamanan masyarakat.
Baca Juga: Selebgram Ratu Entok Ditangkap Buntut Kasus 'Yesus Potong Rambut', Ini Pesan Islam tentang Toleransi Beragama
Hukuman Bagi Para Perampok
Selain pencurian, perampokan lebih diperberat karena ada unsur kekerasan atau ancaman yang dilibatkan.
Dalam kasus perampokan yang disertai dengan pembunuhan atau penyerangan fisik, hukuman yang lebih berat dijelaskan dalam Al-Qur'an. Allah berfirman dalam surat Al-Ma'idah:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
"Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau mereka dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh azab yang besar." (QS. Al-Ma'idah: 33)
Ayat ini menekankan bahwa perampok yang melakukan kerusakan di muka bumi, yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, akan mendapatkan hukuman yang sangat berat.
Ini karena perampokan termasuk dalam kategori kejahatan yang merusak tatanan sosial dan keamanan umat.
Hadis Nabi tentang Larangan Perampokan
Nabi Muhammad SAW juga sangat keras dalam melarang segala bentuk pencurian dan perampokan. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
"Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena tiga perkara: zina bagi yang sudah menikah, membunuh karena qisas, dan orang yang meninggalkan agama serta memisahkan diri dari jamaah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan betapa berharganya nyawa manusia dalam Islam, sehingga segala bentuk tindakan yang mengancam kehidupan orang lain, seperti perampokan yang disertai kekerasan, sangat diharamkan.
Baca Juga: Pandangan Hukum Islam Membunuh Karena Membela Diri, Apakah Berdosa?
Perampokan adalah salah satu dosa besar dalam Islam karena melibatkan pelanggaran terhadap hak-hak individu dan masyarakat.
Al-Qur'an dan hadis secara jelas mengutuk tindakan ini dan menetapkan hukuman berat bagi para pelaku.
Islam menekankan pentingnya menjaga keadilan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat, serta melarang segala bentuk kezaliman yang merugikan orang lain.
Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita harus senantiasa menjauhi tindakan-tindakan yang merugikan orang lain, termasuk perampokan, dan menjaga amanah serta keadilan dalam setiap aspek kehidupan.