Akurat

Bolehkah Beer dan Wine Diberi Sertifikat Halal?

Fajar Rizky Ramadhan | 3 Oktober 2024, 09:00 WIB
Bolehkah Beer dan Wine Diberi Sertifikat Halal?

AKURAT.CO Permasalahan mengenai apakah minuman beralkohol seperti beer dan wine bisa diberi sertifikat halal sering menjadi diskusi hangat di kalangan ulama dan masyarakat Muslim.

Dalam Islam, halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan untuk dikonsumsi dan digunakan oleh umat Muslim, baik dari segi makanan maupun minuman.

Namun, dalam konteks minuman yang mengandung alkohol, syariat Islam memiliki ketentuan yang sangat jelas.

Al-Qur’an dan Haramnya Alkohol

Dalam Al-Qur’an, ada beberapa ayat yang secara tegas melarang konsumsi minuman beralkohol. Salah satu dalil yang sering dikutip adalah dari surah Al-Ma'idah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah: 90).

Baca Juga: Doa Khusus di Hari Kamis, Supaya Mendapatkan Ampunan Allah

Ayat ini menegaskan bahwa khamr, yang secara umum diterjemahkan sebagai minuman beralkohol, termasuk beer dan wine, adalah sesuatu yang najis dan termasuk dalam perbuatan setan.

Dengan demikian, dari sudut pandang syariat, minuman yang memabukkan tidak boleh dikonsumsi oleh umat Muslim.

Hadis Nabi tentang Khamr

Selain Al-Qur’an, Nabi Muhammad SAW juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai khamr dalam hadis-hadisnya. Salah satu hadis yang terkenal adalah:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

Artinya: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim no. 2003).

Hadis ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang memabukkan termasuk dalam kategori khamr dan hukumnya adalah haram.

Dalam konteks ini, beer dan wine, yang jelas-jelas mengandung alkohol dan dapat memabukkan, termasuk dalam kategori khamr yang haram dikonsumsi.

Fatwa Ulama tentang Alkohol

Mayoritas ulama sepakat bahwa semua jenis minuman yang mengandung alkohol, baik beer maupun wine, haram dikonsumsi.

Sebagian ulama bahkan mengharamkan minuman yang mengandung alkohol meskipun dalam kadar kecil, karena adanya kekhawatiran bahwa minuman tersebut tetap bisa memabukkan dalam jumlah besar.

Kandungan Alkohol dalam Beer dan Wine

Beer dan wine dikenal sebagai minuman beralkohol, di mana kandungan alkoholnya berkisar antara 3-15%, tergantung jenis dan cara pembuatannya.

Meskipun ada beberapa produk yang mengklaim sebagai “non-alcoholic beer” atau “wine halal,” namun sering kali minuman tersebut masih mengandung sedikit alkohol meskipun dalam kadar yang sangat rendah (biasanya di bawah 0.5%).

Baca Juga: Viral, Aksi Pria Salat di Tengah Proyek Tambang Samping Ekskavator, Bagaimana Islam Merespons Peristiwa Ini?

Apakah Sertifikat Halal Mungkin untuk Beer dan Wine?

Dengan merujuk pada dalil Al-Qur'an dan Hadis, serta fatwa-fatwa dari para ulama, beer dan wine yang mengandung alkohol tidak mungkin diberi sertifikat halal karena mereka termasuk dalam kategori khamr yang haram dikonsumsi oleh umat Islam.

Bahkan, jika kandungan alkoholnya rendah, prinsip kehati-hatian dalam syariat tetap berlaku, di mana sesuatu yang memabukkan dalam jumlah besar tetap haram meskipun dalam jumlah kecil.

Dalam syariat Islam, hukum mengenai konsumsi minuman beralkohol seperti beer dan wine sangat jelas: minuman tersebut haram dan tidak boleh dikonsumsi.

Oleh karena itu, memberikan sertifikat halal untuk beer dan wine tidaklah sesuai dengan ajaran Islam.

Masyarakat Muslim diharapkan untuk menjauhi segala bentuk minuman yang mengandung alkohol agar terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.