Akurat Logo

Viral, Video Pernikahan Beda Usia 33 Tahun di Wonogiri, Bagaimana Respons Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 27 September 2024, 10:00 WIB
Viral, Video Pernikahan Beda Usia 33 Tahun di Wonogiri, Bagaimana Respons Islam?

AKURAT.CO Baru-baru ini, media sosial dihebohkan oleh sebuah video pernikahan pasangan di Wonogiri dengan selisih usia yang cukup jauh, yakni 33 tahun.

Belakangan diketahui, mempelai pria bernama Agus Susanto berusia 59 tahun, sedangkan pasangannya bernama Rahayu berumur 26 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Pandeyan. Mereka menikah 20 September 2024 lalu.

Fenomena ini menarik perhatian banyak orang, baik dari segi sosial maupun agama. Dalam Islam, pernikahan dengan perbedaan usia yang signifikan ini memang tidak dilarang, namun ada beberapa pertimbangan yang perlu dipahami.

Pandangan Islam tentang Pernikahan dengan Beda Usia

Islam memandang pernikahan sebagai institusi yang sangat dihormati dan memiliki tujuan utama untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Tidak ada ketentuan khusus mengenai batasan usia antara suami dan istri dalam Al-Qur'an maupun hadits, asalkan kedua belah pihak memenuhi syarat-syarat pernikahan dalam Islam, seperti ridha, baligh, dan saling sepakat.

Baca Juga: Jadwal Salat Wilayah Bandung Raya Hari Ini, Jumat 27 September 2024

Firman Allah dalam Al-Qur'an, surat An-Nisa’ ayat 3, menyebutkan:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

Artinya: "Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja." (QS. An-Nisa’: 3)

Ayat ini menunjukkan bahwa kebebasan dalam memilih pasangan diberikan selama tujuan pernikahan tetap terjaga dan syariat dipatuhi.

Tidak disebutkan adanya batasan usia dalam memilih pasangan, sehingga pernikahan dengan beda usia besar pun pada dasarnya diperbolehkan.

Dalil dan Contoh dari Rasulullah SAW

Salah satu contoh paling terkenal dalam sejarah Islam terkait pernikahan dengan perbedaan usia adalah pernikahan Rasulullah Muhammad SAW dengan Khadijah binti Khuwailid.

Khadijah lebih tua 15 tahun dari Rasulullah ketika mereka menikah. Rasulullah saat itu berusia 25 tahun, sedangkan Khadijah berusia 40 tahun.

Pernikahan mereka berlangsung dengan penuh cinta dan penghormatan, menjadi teladan bagi umat Islam dalam menjaga hubungan suami-istri yang harmonis meskipun terdapat perbedaan usia yang signifikan.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الْإِيمَانِ، فَلْيَتَّقِ اللَّهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي

Artinya: "Barangsiapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh dari agamanya. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang tersisa." (HR. Al-Baihaqi)

Hadits ini menunjukkan bahwa pernikahan adalah bagian penting dari keimanan seorang Muslim, tanpa menyebutkan adanya syarat khusus terkait usia.

Baca Juga: Mengenal Muslim Bektashi, Pemangku Negara Islam Albania Bak Vatikan

Hikmah dan Pertimbangan dalam Pernikahan Beda Usia

Pernikahan dengan beda usia yang besar bisa menimbulkan tantangan tertentu, baik dari segi kesehatan, psikologis, maupun sosial.

Namun, Islam lebih menekankan pada kecocokan hati, niat yang baik, serta kemampuan untuk saling menjaga dan mencintai.

Selama tujuan pernikahan sesuai dengan syariat, maka Islam tidak membatasi pasangan untuk menikah meskipun terdapat perbedaan usia yang besar.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menyebutkan bahwa tujuan pernikahan bukan sekadar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga untuk mendapatkan ketenangan dan menciptakan generasi yang saleh.

Dalam konteks pernikahan beda usia, selama pasangan tersebut dapat memenuhi tujuan tersebut, maka Islam tidak memandang usia sebagai penghalang.

Kesimpulannya, Islam tidak melarang pernikahan dengan perbedaan usia, selama syarat dan rukun pernikahan terpenuhi.

Yang paling penting adalah komitmen pasangan dalam menjaga rumah tangga yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai agama. Setiap pasangan harus saling mendukung dan bekerja sama untuk mencapai kehidupan yang penuh berkah.

Pernikahan adalah jalan untuk mendapatkan ketenangan jiwa dan menyempurnakan agama.

Oleh karena itu, perbedaan usia tidak seharusnya menjadi penghalang jika kedua belah pihak sepakat dan siap menghadapi tanggung jawab pernikahan sesuai dengan ajaran Islam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.