Apa Hukum Memakai Baju Adat untuk Upacara 17 Agustus menurut Islam?

AKURAT.CO Memakai baju adat untuk upacara 17 Agustus adalah salah satu cara untuk merayakan kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, dalam konteks Islam, ada beberapa pertimbangan hukum (fiqh) yang perlu diperhatikan.
1. Prinsip Umum dalam Islam tentang Pakaian
Islam memberikan petunjuk mengenai pakaian dalam Al-Qur'an dan Hadis. Prinsip utama adalah agar pakaian menutup aurat dan tidak menunjukkan sifat-sifat yang dilarang, seperti kesombongan atau penampilan yang melampaui batas.
Dalil dari Al-Qur'an:
Surah Al-A'raf (7:26):
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۗ وَالْبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۗ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
"Wahai anak-anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah (untuk bersolek). Pakaian takwa itulah yang terbaik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Allah agar mereka selalu ingat."
2. Adat dan Budaya dalam Konteks Islam
Islam mengakui keberagaman budaya selama tidak bertentangan dengan ajaran agama. Menggunakan baju adat yang sesuai dengan budaya lokal, asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip syariat, umumnya diperbolehkan.
Dalil dari Hadis:
Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim:
"إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امرئٍ مَا نَوَىٰ
"Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang diniatkannya."
Hadis ini menunjukkan bahwa niat baik dalam menggunakan pakaian adat untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat (seperti menghormati kemerdekaan bangsa) akan diterima.
3. Pakaian Adat dan Keselarasan dengan Syariat
Penting untuk memastikan bahwa pakaian adat yang dipakai tidak mengandung unsur yang dilarang dalam Islam, seperti pakaian yang terlalu mencolok atau mengandung simbol-simbol yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Baca Juga: Heboh! Paskibraka Perempuan Diminta Lepas Jilbab, Apa Hukumnya Menurut Islam?
Memakai baju adat untuk upacara 17 Agustus dalam Islam diperbolehkan asalkan memenuhi syarat-syarat berikut:
(1) Menutup aurat sesuai dengan ketentuan syariat;
(2) Tidak mengandung unsur kesombongan atau melanggar etika Islam; dan
(3) Niat baik dalam melakukannya, yakni untuk merayakan kemerdekaan dan menjaga identitas budaya tanpa melanggar prinsip agama.
Dengan demikian, baju adat dapat dipakai dalam konteks upacara 17 Agustus selama tetap dalam koridor hukum Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







