Heboh! Paskibraka Perempuan Diminta Lepas Jilbab, Apa Hukumnya Menurut Islam?

AKURAT.CO Belakangan ini, terjadi kontroversi terkait dugaan permintaan kepada anggota Paskibraka perempuan untuk melepas jilbab mereka dalam rangka memenuhi standar penampilan.
Kontroversi ini memicu diskusi tentang bagaimana hal tersebut sesuai dengan ajaran Islam. Bagaimana Islam memandang ini?
Allah SWT berfirman,
"وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَخْوَاتِهِنَّ أَوْ بَنَاتِ إِخْوَاتِهِنَّ أَوْ بَنَاتِ أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَاءِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاَللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ" (QS. An-Nur: 31)
"Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya..."
Ayat ini menegaskan pentingnya menutup aurat, yang mencakup jilbab sebagai bagian dari pakaian yang harus dikenakan oleh perempuan Muslimah di depan laki-laki yang bukan mahramnya.
Dalam Surat Al-Ahzab, Ayat 59 Allah juga berfirman,
"يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللّهُ غَفُورًا رَحِيمًا" (QS. Al-Ahzab: 59)
"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka...'"
Ayat ini menunjukkan kewajiban perempuan untuk mengenakan jilbab agar dikenal sebagai wanita yang sopan dan tidak diganggu.
Dalam sebuah hadis disebutkan,
قَالَتْ: «كَانَتِ النِّسَاءُ يَخْرُجْنَ إِلَى الصَّلَوَاتِ عَامَةً فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم عَلَى أَذْهَرِهِنَّ ثِيَابٌ مُشْرِفَةٌ وَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جُرُوبِهِنَّ إِلَّا قُبَاءٌ سَاتِرَةٌ»"
"Dari Aisyah r.a., ia berkata: 'Dulu wanita-wanita keluar untuk shalat dengan mengenakan pakaian yang menutup tubuh mereka dan hanya tampak dari bawahnya, yaitu sepatu yang menutup kaki mereka.'"
Baca Juga: Viral Daftar 18 Paskibraka Muslimah yang Harus Lepas Jilbab di IKN, Ada dari Aceh hingga Papua
Hadis ini menegaskan pentingnya menutup seluruh tubuh, kecuali bagian-bagian yang diperbolehkan, untuk menjaga kesopanan.
Permintaan untuk melepas jilbab yang menjadi bagian dari kewajiban menutup aurat menurut ajaran Islam bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Dalam Islam, menutup aurat merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh perempuan Muslimah. Maka dari itu, permintaan untuk melepas jilbab bisa dianggap melanggar prinsip-prinsip syariat Islam yang telah ditetapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









