Akurat

Hukum Fisioterapi Saat Puasa: Apakah Membatalkan Puasa?

Redaksi Akurat | 15 Februari 2026, 13:52 WIB
Hukum Fisioterapi Saat Puasa: Apakah Membatalkan Puasa?

AKURAT.CO Hukum fisioterapi saat puasa pada dasarnya tidak membatalkan puasa, selama tidak memasukkan zat bernutrisi yang berfungsi seperti makan atau minum. Namun, ada beberapa kondisi medis yang perlu diperhatikan agar puasa tetap sah.

Lalu bagaimana penjelasan lengkapnya menurut Islam?

Baca Juga: Sering Pakai Otot Kanan Saat Adegan Fighting, Ariyo Wahab Jalani Fisioterapi

Apa Itu Fisioterapi?

Fisioterapi adalah terapi medis untuk memulihkan fungsi gerak dan kekuatan tubuh akibat cedera, pascaoperasi, atau gangguan saraf dan otot.

Terapi ini dilakukan dari luar tubuh melalui pijat medis, latihan fisik, elektroterapi, atau penggunaan alat bantu tanpa melibatkan asupan makanan maupun minuman melalui saluran pencernaan.

Karena dilakukan tanpa prosedur pembedahan atau tindakan memasukkan zat ke dalam tubuh, banyak yang mempertanyakan apakah fisioterapi memengaruhi keabsahan puasa Ramadan.

Apakah Fisioterapi Membatalkan Puasa?

Fisioterapi tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa secara syar’i.

Dalam fikih, yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui jalur makan dan minum serta memberi efek seperti mengenyangkan.

Fisioterapi hanya berupa terapi fisik eksternal dan tidak memasukkan zat nutrisi ke dalam tubuh.

Karena itu, menjalani fisioterapi saat puasa tetap diperbolehkan dan puasanya sah.

Baca Juga: Bisakah Fisioterapi Bantu Penurunan Berat Badan? Ini Dia Jawabannya

Jenis Fisioterapi yang Aman Saat Puasa

Berikut beberapa jenis fisioterapi yang aman dilakukan saat puasa karena tidak membatalkan puasa:

Pijat dan manipulasi otot

Terapi sentuhan pada kulit dan otot aman dilakukan karena tidak memasukkan zat ke dalam tubuh. Teknik ini membantu meredakan nyeri dan meningkatkan relaksasi otot tanpa memengaruhi keabsahan puasa.

Elektroterapi (TENS)

Terapi menggunakan arus listrik ringan dari luar tubuh tidak membatalkan puasa. Prosedur ini tidak berkaitan dengan saluran pencernaan maupun asupan nutrisi.

Latihan fisik ringan

Latihan gerak sendi dan otot dianjurkan untuk menjaga fleksibilitas dan kekuatan tubuh. Selama tidak berlebihan hingga menyebabkan lemas berat, terapi ini tetap aman saat berpuasa.

Terapi panas (ultrasound atau hot pack)

Penggunaan panas dari luar tubuh tidak memengaruhi puasa karena tidak masuk ke dalam saluran pencernaan dan tidak berfungsi sebagai pengganti makan atau minum.

Hukum fisioterapi saat puasa adalah boleh dan tidak membatalkan puasa, selama tidak melibatkan cairan nutrisi atau tindakan yang menggantikan fungsi makan dan minum.

Namun, jika kondisi kesehatan memberatkan atau dokter menyarankan untuk tidak berpuasa, maka Islam memberikan keringanan (rukhsah) sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 185, dan puasa dapat diganti (qadha) di hari lain.

Vidhia Ramadhanti (Magang) 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.