Syarat dan Kuota Operasi Katarak Gratis JEC

AKURAT.CO Dalam rangka perayaan '41 Years of JEC: Love Your Work', JEC Group mengadakan bakti sosial berupa operasi katarak gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
Program ini ditujukan khusus bagi pasien yang tidak memiliki akses ke layanan BPJS atau KIS. Pendaftaran dapat dilakukan di berbagai fasilitas JEC, termasuk RS Mata JEC Menteng, RS Mata JEC Kedoya, RS Mata JEC Orbita Makassar, Klinik Utama Mata JEC Pasuruan, serta Klinik Utama Mata JEC Bekasi.
Program operasi katarak gratis ini bertujuan untuk membantu pasien yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan mata. Menurut Kepala Klinik Utama Mata JEC Bekasi, Dr. Nashrul Ihsan, banyak pasien yang membutuhkan operasi katarak namun tidak memiliki akses karena berbagai alasan, seperti biaya yang terlalu tinggi.
"Banyak yang ingin operasi katarak, namun tidak terjangkau BPJS atau biayanya terlalu tinggi. Kami menjaring pasien-pasien yang memenuhi kriteria tersebut," ungkap Dr. Nashrul, saat acara Bakti Katarak di Klinik Utama Mata JEC Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).
JEC Group membatasi jumlah pasien yang dapat mengikuti program ini hingga 150 orang, yang tersebar di beberapa lokasi:
- Makassar: 50 pasien
- Pasuruan: 20 pasien
- Jakarta (Bekasi, Kedoya dan Menteng): 80 pasien
Untuk kick-off di Bekasi, program ini akan melayani 15 pasien terlebih dahulu karena keterbatasan fasilitas operasi.
Operasi katarak ini dapat dilakukan pada berbagai usia, mulai dari anak-anak dengan katarak kongenital hingga lansia dengan katarak senilis. Pasien dengan rentang usia 40 hingga 80 tahun menjadi prioritas dalam program ini.
Mengenai proses pemulihan, pasien dapat mengalami perbaikan dalam waktu satu hari hingga satu bulan pascaoperasi. Namun, evaluasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan tidak ada gangguan lain seperti masalah saraf mata.
"Setelah operasi, penyembuhan biasanya satu hari sampai satu bulan. Prosesnya terus berjalan, tapi namanya mata kan penyakitnya gak cuma katarak, jadi pada persiapannya itu yang harus diperhatikan apakah ini bener masalah katarak saja atau ada sarafnya," tutup Dr. Nashrul.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








