Akurat

Cegah Penularan Cacar Monyet, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SATUSEHAT

Arief Rachman | 29 Agustus 2024, 21:13 WIB
Cegah Penularan Cacar Monyet, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SATUSEHAT

AKURAT.CO Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mewajibkan penggunaan aplikasi SATUSEHAT bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Kebijakan ini diambil setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan penyakit Mpox, atau cacar monyet, sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) pada 14 Agustus 2024.

Persyaratan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SATUSEHAT Health Pass.

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, yang mulai berlaku pada 27 Agustus 2024.

Baca Juga: Prabowo dan Richard Marles Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Australia di Magelang

"Penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 ini merupakan panduan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk memastikan setiap pelaku perjalanan luar negeri, termasuk personel penerbangan dan penumpang yang menuju Indonesia, mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass. Ini juga menjadi panduan bagi Penyelenggara Bandar Udara Internasional dalam melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandara," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Untuk mencegah penularan penyakit Mpox di Indonesia, Kristi meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan internasional dari dan ke Indonesia untuk melakukan langkah-langkah berikut:

1. Mensosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap pelaku perjalanan luar negeri, baik personel penerbangan maupun penumpang, untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass melalui domain: https://sshp.kemkes.go.id;

2. Mengarahkan pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass dilakukan di bandara keberangkatan;

Baca Juga: Hong Kong Jadi Destinasi Favorit, AviaTour Tebar Promo di 25th Aviaversary Travel Fair

3. Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terdapat masalah dalam pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass di bandara kedatangan; dan

4. Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan untuk upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia.

Selain itu, untuk Penyelenggara Bandar Udara yang berstatus sebagai Bandar Udara Internasional, Kristi meminta agar dilakukan langkah-langkah berikut:

1. Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan untuk upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di bandara; dan

2. Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam menangani penumpang yang diduga terjangkit penyakit Mpox di bandara kedatangan.

Baca Juga: Kalender Jawa September 2024, Lengkap dengan Hitungan Weton dan Tanggal Hijriah

“Saya telah memerintahkan Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini. Semua pihak diharapkan dapat melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab,” tutup Kristi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.