Kesehatan Mental Bukan Sekadar Medis, tapi Hak Asasi Manusia yang Harus Dijunjung Tinggi

AKURAT.CO Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, menekankan, kesehatan mental bukan hanya urusan medis, melainkan juga bagian dari hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi.
Menurut Dhahana, hal ini sejalan dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap individu berhak untuk hidup sejahtera secara fisik dan mental, memiliki tempat tinggal yang layak, lingkungan yang sehat, serta mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
"Termasuk di dalamnya adalah hak atas kesehatan mental yang harus diakui dan dilindungi oleh negara," ujar Dhahana di Jakarta, Sabtu (12/10/2024).
Baca Juga: Capai Target 100 Persen Air Bersih Warga Jakarta 2030, PAM JAYA Kebut Bangun Infrastruktur Perpipaan
Ia menjelaskan bahwa, seperti hak atas kesehatan fisik, akses terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas, inklusif, dan bebas dari stigma juga merupakan hak yang wajib diberikan kepada setiap orang.
Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk memastikan bahwa hak-hak individu terkait kesehatan mental dan Penyandang Disabilitas Mental (PDM) dihormati.
Salah satunya adalah UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang secara khusus menyoroti pentingnya kesehatan mental.
Dhahana juga mengutip data dari Kementerian Kesehatan yang menunjukkan bahwa satu dari empat orang di Indonesia mengalami masalah kesehatan mental.
Baca Juga: PAM JAYA Luncurkan Water Purifier, Kurangi Polusi Plastik demi Pembangunan Berkelanjutan
Namun, ia menyoroti bahwa masih banyak masyarakat yang kurang memahami pentingnya isu ini, sehingga sering terjadi diskriminasi terhadap mereka yang memiliki masalah kesehatan mental.
"Orang-orang dengan masalah kesehatan mental sering menghadapi kendala dalam mendapatkan akses ke pendidikan, pekerjaan, dan berpartisipasi di masyarakat," jelasnya.
Menurut Dhahana, mengabaikan kesehatan mental sama saja dengan mengabaikan hak asasi manusia.
Setiap orang berhak hidup dengan martabat yang layak, serta mendapatkan perlindungan dan dukungan jika mengalami masalah kesehatan mental, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Baca Juga: Banjir Dukungan, Timses RIDO Harap Program Kerja Tersosialisasikan dengan Baik
Rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan mental masih menjadi tantangan bagi pemerintah, karena isu ini seharusnya dianggap sebagai bagian dari hak dasar setiap individu.
Dhahana menekankan bahwa dengan komitmen bersama dari seluruh lapisan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan mental serta menghormati hak-hak asasi setiap orang.
"Marilah kita bersama-sama membangun masyarakat yang sehat, kuat, dan sejahtera," pungkas Dhahana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 6Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







