UMR Terkecil di Dunia, Indonesia Masuk Urutan Berapa?

AKURAT.CO UMR terkecil di dunia, Indonesia berapa? Dikutip dari berbagai sumber, data terbaru menunjukkan bahwa upah minimum di sejumlah negara masih sangat rendah.
Posisi Indonesia pun cukup mengejutkan karena termasuk dalam daftar negara dengan UMR terendah di dunia.
Daftar Negara dengan UMR Terkecil di Dunia
Menurut laporan tahun 2025, Indonesia menempati peringkat ke-6 sebagai negara dengan upah minimum terendah di dunia, yaitu sekitar Rp 2 juta per bulan. Posisi ini berada di bawah beberapa negara lain dengan UMR lebih kecil, antara lain:
- Nigeria: sekitar Rp 683.500
- India: sekitar Rp 1 juta
- Uzbekistan: Rp 1,4 juta
- Pakistan: Rp 1,8 juta
- Filipina: sekitar Rp 1,9 juta
- Indonesia: sekitar Rp 2 juta
Baca Juga: Jumlah Gaji DPR 33 Kali UMR Indonesia, Negara-negara Eropa Kalah Jauh
UMR Terendah di Indonesia: Jawa Tengah
Di dalam negeri, wilayah dengan UMR paling rendah adalah Provinsi Jawa Tengah. Upah minimum yang berlaku di provinsi ini tercatat sekitar Rp 2.036.947 per bulan.
Perbandingan UMR di Indonesia
Jika dibandingkan antarprovinsi, perbedaan nilai UMR cukup signifikan. Misalnya:
- Jawa Tengah: sekitar Rp 2.169.348 (menurut sumber lain)
- DKI Jakarta: mencapai Rp 5.396.760 per bulan
Secara umum, rentang UMR di Indonesia berada di kisaran Rp 2 juta hingga Rp 5 jutaan per bulan.
Mengapa UMR Indonesia Masih Rendah?
Baca Juga: UMR Tertinggi di Indonesia 2025, Apakah Ada Daerahmu?
Ada sejumlah faktor yang memengaruhi posisi Indonesia dalam ranking global upah minimum, di antaranya:
1. Ketimpangan ekonomi antar wilayah, di mana provinsi maju seperti DKI Jakarta memiliki UMR tinggi, sementara daerah industri seperti Jawa Tengah masih rendah.
2. Tingkat inflasi dan perbedaan sektor kerja, antara formal dan informal, yang membuat daya beli masyarakat tidak merata.
Itulah gambaran mengenai UMR terkecil di dunia dengan menunjukkan Indonesia berada di posisi ke-6 global dan Jawa Tengah mencatat UMR terendah nasional sekitar Rp 2 juta per bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







