Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Resmi dari Pemprov Jateng!

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) diperkirakan akan segera mengumumkan besaran UMP dan UMK Jawa Tengah untuk tahun 2026.
Menjelang penetapan resmi tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun depan naik antara 8,5% hingga 10,5%.
Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa usulan ini memiliki dasar hukum yang jelas.
Kenaikan upah tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menekankan pentingnya mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam menetapkan besaran upah minimum bagi para pekerja.
Dengan adanya acuan dari putusan MK tersebut, para buruh berharap kebijakan upah 2026 dapat lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja di Jawa Tengah.
Jika simulasi kenaikan 10,5% diterapkan pada tahun 2026, maka UMP Jawa Tengah diperkirakan naik menjadi Rp2.397.130.
Berikut ini informasi lengkap UMP dan UMK Jawa Tengah 2026, apabila diasumsikan pada usulan kenaikan sebesar 10,5%
Daftar UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 (Simulasi Naik 10,5%)
Baca Juga: Intip Lengkap Profil Sirkuit Mijen, Kebanggaan Jawa Tengah
1. UMP Jawa Tengah 2026
-
UMP Jateng 2025: Rp2.169.349
-
Simulasi UMP 2026: Rp2.397.130
2. Daftar UMK Jawa Tengah 2026 (Simulasi Kenaikan 10,5%)
Berikut simulasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2026 dengan asumsi kenaikan 10,5% dari nilai UMK 2025:
-
Kota Semarang – dari Rp3.454.827 menjadi Rp3.817.583
-
Kabupaten Demak – dari Rp2.940.716 menjadi Rp3.249.491
-
Kabupaten Kendal – dari Rp2.783.455 menjadi Rp3.075.717
-
Kabupaten Semarang – dari Rp2.750.136 menjadi Rp3.038.900
-
Kabupaten Kudus – dari Rp2.680.485 menjadi Rp2.961.935
-
Kabupaten Cilacap – dari Rp2.640.248 menjadi Rp2.917.474
-
Kabupaten Jepara – dari Rp2.610.224 menjadi Rp2.884.297
-
Kota Pekalongan – dari Rp2.545.138 menjadi Rp2.812.377
-
Kabupaten Batang – dari Rp2.534.383 menjadi Rp2.800.493
-
Kota Salatiga – dari Rp2.533.583 menjadi Rp2.792.008
-
Kabupaten Pekalongan – dari Rp2.486.653 menjadi Rp2.747.751
-
Kabupaten Magelang – dari Rp2.467.488 menjadi Rp2.726.574
-
Kabupaten Karanganyar – dari Rp2.437.110 menjadi Rp2.693.006
-
Kota Surakarta (Solo) – dari Rp2.416.560 menjadi Rp2.670.298
-
Kabupaten Boyolali – dari Rp2.396.598 menjadi Rp2.648.240
-
Kabupaten Klaten – dari Rp2.389.820 menjadi Rp2.640.751
-
Kota Tegal – dari Rp2.376.683 menjadi Rp2.626.234
-
Kabupaten Sukoharjo – dari Rp2.359.488 menjadi Rp2.607.234
-
Kabupaten Banyumas – dari Rp2.338.410 menjadi Rp2.583.943
-
Kabupaten Purbalingga – dari Rp2.338.283 menjadi Rp2.583.802
-
Kabupaten Tegal – dari Rp2.333.586 menjadi Rp2.578.612
-
Kabupaten Pati – dari Rp2.332.350 menjadi Rp2.577.246
-
Kabupaten Wonosobo – dari Rp2.299.521 menjadi Rp2.540.970
-
Kabupaten Pemalang – dari Rp2.296.140 menjadi Rp2.537.234
-
Kota Magelang – dari Rp2.281.230 menjadi Rp2.520.759
-
Kabupaten Purworejo – dari Rp2.265.937 menjadi Rp2.503.860
-
Kabupaten Kebumen – dari Rp2.259.873 menjadi Rp2.497.159
-
Kabupaten Grobogan – dari Rp2.254.090 menjadi Rp2.490.769
-
Kabupaten Temanggung – dari Rp2.246.850 menjadi Rp2.482.769
-
Kabupaten Brebes – dari Rp2.239.801 menjadi Rp2.474.980
-
Kabupaten Blora – dari Rp2.238.430 menjadi Rp2.473.465
-
Kabupaten Rembang – dari Rp2.236.168 menjadi Rp2.470.965
-
Kabupaten Sragen – dari Rp2.182.200 menjadi Rp2.411.331
-
Kabupaten Wonogiri – dari Rp2.180.587 menjadi Rp2.409.548
-
Kabupaten Banjarnegara – dari Rp2.170.475 menjadi Rp2.398.374
Kesimpulan
Berdasarkan simulasi kenaikan sebesar 10,5%, UMP Jawa Tengah tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp2.397.130.
Sementara itu, Kota Semarang tetap menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah yaitu sekitar Rp3.817.583, dan Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK terendah sebesar Rp2.398.374.
Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan menjaga kestabilan ekonomi di wilayah Jawa Tengah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






