Akurat

Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Resmi dari Pemprov Jateng!

Putri Chandra | 28 Oktober 2025, 12:35 WIB
Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Resmi dari Pemprov Jateng!

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) diperkirakan akan segera mengumumkan besaran UMP dan UMK Jawa Tengah untuk tahun 2026.

Menjelang penetapan resmi tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun depan naik antara 8,5% hingga 10,5%.

Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa usulan ini memiliki dasar hukum yang jelas.

Kenaikan upah tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menekankan pentingnya mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam menetapkan besaran upah minimum bagi para pekerja.

Baca Juga: Gerakan Rakyat Jawa Tengah Dikukuhkan, Anies Baswedan Berpesan Jadi Sapu Lidi Membersihkan yang Kotor

Dengan adanya acuan dari putusan MK tersebut, para buruh berharap kebijakan upah 2026 dapat lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja di Jawa Tengah.

Jika simulasi kenaikan 10,5% diterapkan pada tahun 2026, maka UMP Jawa Tengah diperkirakan naik menjadi Rp2.397.130.

Berikut ini informasi lengkap UMP dan UMK Jawa Tengah 2026, apabila diasumsikan pada usulan kenaikan sebesar 10,5%

 

Daftar UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 (Simulasi Naik 10,5%)

Baca Juga: Intip Lengkap Profil Sirkuit Mijen, Kebanggaan Jawa Tengah

1. UMP Jawa Tengah 2026

  • UMP Jateng 2025: Rp2.169.349

  • Simulasi UMP 2026: Rp2.397.130

2. Daftar UMK Jawa Tengah 2026 (Simulasi Kenaikan 10,5%)

Berikut simulasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2026 dengan asumsi kenaikan 10,5% dari nilai UMK 2025:

  1. Kota Semarang – dari Rp3.454.827 menjadi Rp3.817.583

  2. Kabupaten Demak – dari Rp2.940.716 menjadi Rp3.249.491

  3. Kabupaten Kendal – dari Rp2.783.455 menjadi Rp3.075.717

  4. Kabupaten Semarang – dari Rp2.750.136 menjadi Rp3.038.900

  5. Kabupaten Kudus – dari Rp2.680.485 menjadi Rp2.961.935

  6. Kabupaten Cilacap – dari Rp2.640.248 menjadi Rp2.917.474

  7. Kabupaten Jepara – dari Rp2.610.224 menjadi Rp2.884.297

  8. Kota Pekalongan – dari Rp2.545.138 menjadi Rp2.812.377

  9. Kabupaten Batang – dari Rp2.534.383 menjadi Rp2.800.493

  10. Kota Salatiga – dari Rp2.533.583 menjadi Rp2.792.008

  11. Kabupaten Pekalongan – dari Rp2.486.653 menjadi Rp2.747.751

  12. Kabupaten Magelang – dari Rp2.467.488 menjadi Rp2.726.574

  13. Kabupaten Karanganyar – dari Rp2.437.110 menjadi Rp2.693.006

  14. Kota Surakarta (Solo) – dari Rp2.416.560 menjadi Rp2.670.298

  15. Kabupaten Boyolali – dari Rp2.396.598 menjadi Rp2.648.240

  16. Kabupaten Klaten – dari Rp2.389.820 menjadi Rp2.640.751

  17. Kota Tegal – dari Rp2.376.683 menjadi Rp2.626.234

  18. Kabupaten Sukoharjo – dari Rp2.359.488 menjadi Rp2.607.234

  19. Kabupaten Banyumas – dari Rp2.338.410 menjadi Rp2.583.943

  20. Kabupaten Purbalingga – dari Rp2.338.283 menjadi Rp2.583.802

  21. Kabupaten Tegal – dari Rp2.333.586 menjadi Rp2.578.612

  22. Kabupaten Pati – dari Rp2.332.350 menjadi Rp2.577.246

  23. Kabupaten Wonosobo – dari Rp2.299.521 menjadi Rp2.540.970

  24. Kabupaten Pemalang – dari Rp2.296.140 menjadi Rp2.537.234

  25. Kota Magelang – dari Rp2.281.230 menjadi Rp2.520.759

  26. Kabupaten Purworejo – dari Rp2.265.937 menjadi Rp2.503.860

  27. Kabupaten Kebumen – dari Rp2.259.873 menjadi Rp2.497.159

  28. Kabupaten Grobogan – dari Rp2.254.090 menjadi Rp2.490.769

  29. Kabupaten Temanggung – dari Rp2.246.850 menjadi Rp2.482.769

  30. Kabupaten Brebes – dari Rp2.239.801 menjadi Rp2.474.980

  31. Kabupaten Blora – dari Rp2.238.430 menjadi Rp2.473.465

  32. Kabupaten Rembang – dari Rp2.236.168 menjadi Rp2.470.965

  33. Kabupaten Sragen – dari Rp2.182.200 menjadi Rp2.411.331

  34. Kabupaten Wonogiri – dari Rp2.180.587 menjadi Rp2.409.548

  35. Kabupaten Banjarnegara – dari Rp2.170.475 menjadi Rp2.398.374

Kesimpulan

Berdasarkan simulasi kenaikan sebesar 10,5%, UMP Jawa Tengah tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp2.397.130.

Sementara itu, Kota Semarang tetap menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah yaitu sekitar Rp3.817.583, dan Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK terendah sebesar Rp2.398.374.

Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan menjaga kestabilan ekonomi di wilayah Jawa Tengah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.