Cara Daftar Penukaran Uang Baru di Aplikasi PINTAR BI, Jangan Sampai Kehabisan!

AKURAT.CO Begini cara daftar penukaran uang baru di Aplikasi PINTAR BI untuk masyarakat yang hendak menukar uang baru.
Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang pecahan rupiah untuk menyambut Ramadhan dan Lebaran 2025.
Pendaftaran layanan ini sudah dimulai sejak Senin, 3 Maret 2025, dan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi berbasis web PINTAR di laman resmi https://pintar.bi.go.id.
Melalui akun Instagram resminya, @bank_indonesia, BI mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi PINTAR agar terhindar dari antrean panjang saat menukar uang.
“Mau tukar uang Rupiah? Jangan pusing antre panjang, pakai aplikasi PINTAR dari Bank Indonesia aja!” tulis BI dalam unggahannya.
Baca Juga: Jadwal Penukaran Uang Baru 2025 dan Tata Caranya Lengkap!
Cara Daftar Penukaran Uang di Aplikasi PINTAR BI
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Akses laman https://pintar.bi.go.id.
- Pilih menu "Pilih Provinsi" sesuai lokasi Anda.
- Klik "Lihat Lokasi" untuk menampilkan daftar tempat penukaran terdekat.
- Pilih lokasi dan tentukan tanggal serta jam penukaran yang diinginkan.
- Isi data diri sesuai KTP, termasuk nomor telepon dan email aktif.
- Masukkan jumlah dan pecahan uang yang akan ditukarkan sesuai batas maksimal yang ditentukan.
- Setelah pemesanan selesai, simpan dan cetak bukti pemesanan.
Saat melakukan penukaran, pastikan Anda membawa KTP dan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.
Jadwal Pemesanan dan Penukaran Uang
BI telah membagi jadwal pemesanan dan penukaran uang menjadi empat periode:
-
Periode I:
- Pemesanan: 3 Maret 2025, mulai pukul 12.00 WIB
- Penukaran: 4-9 Maret 2025
-
Periode II:
- Pemesanan: 9 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB
- Penukaran: 10-16 Maret 2025
-
Periode III:
- Pemesanan: 16 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB
- Penukaran: 17-23 Maret 2025
-
Periode IV:
- Pemesanan: 23 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB
- Penukaran: 24-27 Maret 2025
Batas Maksimal dan Pecahan Uang yang Bisa Ditukar
BI menetapkan batas maksimal penukaran uang sebesar Rp4,3 juta per orang dengan rincian pecahan sebagai berikut:
- Rp50.000: 30 lembar (Rp1.500.000)
- Rp20.000: 25 lembar (Rp500.000)
- Rp10.000: 100 lembar (Rp1.000.000)
- Rp5.000: 200 lembar (Rp1.000.000)
- Rp2.000: 100 lembar (Rp200.000)
- Rp1.000: 100 lembar (Rp100.000)
Total keseluruhan mencapai 555 lembar dengan nominal Rp4.300.000.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru 2025 Beserta Jadwalnya
Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan uang pecahan baru menjelang Hari Raya Idul Fitri tanpa harus menghadapi antrean panjang.
Pastikan Anda melakukan pemesanan lebih awal agar mendapatkan jadwal dan lokasi yang diinginkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







