Kepala Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman Palestina, Moayad Shaaban, pada Selasa mengatakan perintah pengambilalihan lahan itu menyasar tanah milik warga di Sebastia dan Burqa, wilayah Kegubernuran Nablus.
Menurut Shaaban, kebijakan tersebut merupakan kelanjutan langsung dari pemberitahuan niat penyitaan yang diterbitkan pada 18 Januari 2025. Ia menilai langkah itu mencerminkan kebijakan yang lebih luas dengan memanfaatkan instrumen hukum dan administratif untuk mendorong ekspansi permukiman.
Ia menambahkan, lahan yang disita disebut akan dialokasikan secara eksklusif bagi permukiman Israel yang dinilai ilegal menurut perspektif Palestina. Shaaban juga menyebut cakupan perintah tidak hanya meliputi situs arkeologi, tetapi juga lahan pertanian di sekitarnya, termasuk kebun zaitun milik warga, yang dinilai memperluas kendali Israel di kawasan tersebut.
Kawasan Sebastia berada di jalur utama penghubung Nablus–Jenin dengan luas sekitar 4.777 dunam atau sekitar 478 hektare. Kementerian Pariwisata Palestina menyebut lokasi itu berasal dari Zaman Perunggu dan memuat peninggalan berbagai peradaban, antara lain Kanaan, Romawi, Bizantium, Fenisia, dan Islam.
Pada November tahun lalu, harian Israel Haaretz melaporkan Administrasi Sipil Israel menyiapkan penyitaan lahan milik pribadi di area tersebut untuk pengembangan situs Sebastia, termasuk kebun zaitun milik warga Palestina.
Awal bulan ini, pemerintah Israel juga mengadopsi langkah tambahan yang memperluas kewenangan penegakan aturan di sejumlah bagian Tepi Barat yang dikelola Otoritas Palestina, dengan alasan pelanggaran terkait pembangunan, sumber air, dan warisan budaya.
Eskalasi di Tepi Barat
Pada Juli 2024, parlemen Israel menyetujui pembacaan awal rancangan undang-undang yang bertujuan memberlakukan hukum kepurbakalaan Israel di Tepi Barat serta memberi kewenangan kepada otoritas kepurbakalaan untuk beroperasi di wilayah tersebut.
Versi baru rancangan undang-undang itu diajukan pada Desember lalu untuk memperluas otoritas Israel atas situs purbakala dan warisan budaya di Tepi Barat, termasuk Area A dan B yang berada di bawah kendali sipil Otoritas Palestina.
Sejak perang di Gaza pecah, operasi militer dan keamanan Israel di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dilaporkan meningkat. Langkah seperti penangkapan, penggusuran, dan perluasan permukiman disebut sejumlah pihak sebagai bagian dari dorongan menuju aneksasi formal wilayah.
Pada Juli 2024, International Court of Justice dalam opini hukumnya menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina melanggar hukum internasional dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.