Akurat

Komisi I DPR Pertanyakan Keputusan RI Gabung Dewan Perdamaian Gaza

Herry Supriyatna | 23 Januari 2026, 08:28 WIB
Komisi I DPR Pertanyakan Keputusan RI Gabung Dewan Perdamaian Gaza

AKURAT.CO Komisi I DPR RI menyoroti keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace) terkait Gaza dan akan meminta penjelasan resmi kepada pemerintah mengenai keputusan tersebut.

“Komisi I DPR RI mencermati secara serius keputusan Pemerintah Indonesia untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian terkait Gaza yang diprakarsai oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump bersama sejumlah negara lain,” kata Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, Komisi I pada prinsipnya menghargai setiap inisiatif internasional yang bertujuan menghentikan konflik bersenjata dan meringankan penderitaan warga sipil di Gaza.

Namun, keikutsertaan Indonesia harus dilakukan secara hati-hati dan kritis, serta tetap berlandaskan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif.

“Keikutsertaan Indonesia harus ditempatkan secara hati-hati, kritis, dan berlandaskan prinsip konstitusional politik luar negeri bebas dan aktif,” ujarnya.

Oleh Soleh menegaskan bahwa perdamaian sejati harus berlandaskan keadilan, termasuk penghormatan terhadap hukum internasional, perlindungan hak asasi manusia, serta pemenuhan hak rakyat Palestina atas kemerdekaan.

Ia mengingatkan, perdamaian tidak boleh dimaknai semata sebagai gencatan senjata tanpa penyelesaian akar konflik.

“Indonesia tidak boleh menjadi bagian dari inisiatif yang berpotensi melanggengkan status quo ketidakadilan atau dijadikan legitimasi politik bagi kepentingan sepihak negara atau tokoh tertentu,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa keikutsertaan Indonesia harus konsisten dengan dukungan terhadap solusi dua negara (two-state solution) dan tidak mengesampingkan peran sentral Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam penyelesaian konflik Palestina–Israel.

Baca Juga: Di WEF Davos, Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal dan Pelanggaran Hukum

“Peran Indonesia dalam Dewan Perdamaian harus bersifat substantif, bermakna, dan independen, bukan simbolik, serta tidak bertentangan dengan sikap resmi Indonesia yang selama ini menolak segala bentuk penjajahan,” jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi I DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, termasuk meminta penjelasan resmi dari pemerintah mengenai dasar hukum dan ruang lingkup keikutsertaan Indonesia, posisi dan mandat Indonesia dalam dewan tersebut, serta implikasi politik dan diplomatiknya bagi kepentingan nasional.

“Indonesia hadir di forum internasional untuk membawa suara keadilan dan kemanusiaan, bukan untuk mengaburkan prinsip atau mengorbankan komitmen historis bangsa Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina,” pungkas Oleh Soleh.

Sebelumnya, Indonesia bersama sejumlah negara mayoritas Muslim, termasuk Arab Saudi dan Qatar, sepakat bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan Indonesia dan negara-negara Muslim lainnya menyambut baik undangan tersebut.

Bergabungnya Indonesia dalam Dewan Perdamaian ini disebut sebagai penegasan komitmen RI dalam mendukung pemerintahan transisi serta rencana komprehensif untuk mengakhiri konflik di Gaza.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.