6 WNI Ditangkap karena Masuk Singapura secara Ilegal: Diancam Hukuman Cambuk

AKURAT.CO Polisi Singapura menangkap enam pria asal Indonesia berusia 23 hingga 29 tahun karena diduga masuk ke wilayah Singapura secara ilegal. Penangkapan dilakukan setelah aparat mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada Minggu (21/12) dini hari.
Menurut keterangan Kepolisian Singapura, unit Police Coast Guard (PCG) menemukan perahu tersebut sekitar pukul 00.35 waktu setempat. Petugas kemudian segera melakukan penyergapan dan mengamankan keenam warga negara Indonesia tersebut.
“PCG langsung mencegat perahu dan menangkap enam pria Indonesia atas dugaan masuk secara tidak sah ke Singapura,” demikian pernyataan polisi dalam rilis resmi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para tersangka diduga berniat mencari pekerjaan di Singapura. Keenam pria tersebut dijadwalkan menjalani proses hukum dan akan didakwa di pengadilan pada Senin.
Apabila terbukti bersalah atas pelanggaran masuk ilegal ke Singapura, masing-masing pelaku terancam hukuman penjara hingga enam bulan serta hukuman cambuk wajib sedikitnya tiga kali sesuai ketentuan hukum setempat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








