Akurat

AS Mengaku Lalai dalam Tabrakan Maut Helikopter Militer dan Pesawat di Washington DC

Kumoro Damarjati | 18 Desember 2025, 09:43 WIB
AS Mengaku Lalai dalam Tabrakan Maut Helikopter Militer dan Pesawat di Washington DC

 

AKURAT.CO Pemerintah Amerika Serikat secara resmi menyatakan bertanggung jawab atas insiden tabrakan di udara antara helikopter militer dan pesawat komersial yang terjadi di Washington DC pada awal tahun ini dan menewaskan puluhan orang. Pengakuan tersebut terungkap dalam dokumen gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan. 

Menurut laporan AFP, Kamis (18/11/2025), pengakuan itu tertuang dalam berkas setebal 209 halaman yang disusun Departemen Kehakiman AS. Dokumen tersebut menjadi bagian dari gugatan yang diajukan keluarga salah satu penumpang pesawat yang menjadi korban, dengan pihak tergugat meliputi pemerintah AS serta maskapai penerbangan komersial yang mengoperasikan pesawat tersebut. 

Dalam pernyataan awal dokumen, pemerintah AS menyatakan memiliki kewajiban hukum untuk melindungi keselamatan para penggugat. Namun kewajiban tersebut dinilai telah dilanggar dan secara langsung memicu terjadinya kecelakaan fatal itu.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada 29 Januari. Saat itu, pesawat American Eagle yang terbang dari Wichita, Kansas, tengah bersiap mendarat di Bandara Nasional Ronald Reagan. Di saat bersamaan, sebuah helikopter militer UH-60 Black Hawk milik Angkatan Darat AS bertabrakan dengan pesawat penumpang tersebut, menyebabkan keduanya jatuh ke Sungai Potomac.

Insiden ini tercatat sebagai kecelakaan penerbangan komersial paling mematikan di Amerika Serikat dalam beberapa dekade terakhir. Tragedi tersebut juga mendorong pengetatan prosedur dan standar keselamatan penerbangan, khususnya di Bandara Nasional Reagan.

 Dalam dokumen pengadilan, pemerintah mengakui bahwa risiko tabrakan di udara tidak dapat sepenuhnya dihilangkan di wilayah udara sekitar bandara. Selain itu, pemerintah juga menilai kelalaian pilot helikopter Black Hawk, yang gagal menjaga kewaspadaan untuk melihat dan menghindari pesawat lain, menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut.

 Tak hanya itu, berkas gugatan juga menyinggung peran pengontrol lalu lintas udara. Disebutkan bahwa petugas pengatur lalu lintas penerbangan di bandara tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan federal yang berlaku.

 Sebelumnya, penyelidikan awal yang dilakukan Dewan Keselamatan Transportasi Nasional AS (NTSB) mengungkap adanya sejumlah faktor pendukung kecelakaan, termasuk kerusakan instrumen dan gangguan komunikasi. Peringatan yang diberikan pengontrol lalu lintas udara kepada helikopter dilaporkan tidak terdengar jelas, sementara instruksi penting untuk mengubah arah penerbangan tidak diterima sesaat sebelum tabrakan terjadi.

Hingga kini, investigasi menyeluruh oleh NTSB masih berjalan dan diperkirakan memerlukan waktu hingga satu tahun untuk menghasilkan laporan akhir.

Kecelakaan ini merenggut nyawa 67 orang. Dari jumlah tersebut, 64 korban berada di dalam pesawat komersial, sedangkan tiga lainnya merupakan personel Angkatan Darat AS yang berada di dalam helikopter Black Hawk. Pihak berwenang saat itu memastikan tidak ada korban selamat dari peristiwa tragis tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.