Akurat

Iran Eksekusi Mati Ibu Tiri yang Bunuh Anak 4 Tahun, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Qisas

Fitra Iskandar | 13 Desember 2025, 16:57 WIB
Iran Eksekusi Mati Ibu Tiri yang Bunuh Anak 4 Tahun, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Qisas

AKURAT.CO Otoritas Iran melaksanakan eksekusi mati terhadap seorang perempuan di wilayah barat laut negara itu. Ia bukan gembong narkoba, melainkan pelaku pembunuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia empat tahun. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah proses hukum panjang dan tuntutan tegas dari keluarga korban.

Menurut laporan kantor berita AFP, Sabtu (13/12/2025), korban bernama Ava meninggal dunia pada Desember 2023 akibat cedera otak parah. Media kehakiman Iran, Mizan Online, sebelumnya melaporkan bahwa luka tersebut disebabkan oleh kekerasan yang dilakukan ibu tirinya.

Pengadilan menjatuhkan hukuman qisas terhadap terdakwa pada Maret 2024. Dalam sistem hukum Islam yang berlaku di Iran, qisas merupakan bentuk pembalasan setimpal yang memungkinkan keluarga korban menuntut hukuman mati bagi pelaku pembunuhan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung Iran.

Kepala Hakim Provinsi Azerbaijan Barat, Naser Atabati, menyatakan bahwa eksekusi mati dilaksanakan pada Sabtu dini hari waktu setempat. Ia menegaskan bahwa ibu kandung Ava secara konsisten menuntut agar hukuman qisas dijalankan.

Pihak berwenang tidak mengungkap identitas perempuan yang dieksekusi tersebut. Seperti praktik yang lazim di Iran, hukuman mati dilakukan dengan cara digantung dan biasanya dilaksanakan pada waktu subuh.

Iran masih menerapkan hukuman mati untuk berbagai tindak pidana berat, termasuk pembunuhan dan pemerkosaan. Berdasarkan data organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International, Iran menempati peringkat kedua sebagai negara dengan jumlah eksekusi mati terbanyak di dunia, setelah China.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.