Akurat

Myanmar Bebaskan 3.085 Narapidana Menjelang Pemilu Desember

Kumoro Damarjati | 27 November 2025, 18:30 WIB
Myanmar Bebaskan 3.085 Narapidana Menjelang Pemilu Desember


AKURAT.CO Pemerintah Myanmar membebaskan 3.085 narapidana pada Kamis (27/11), beberapa minggu menjelang pemilihan umum yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Desember 2024. Informasi ini disampaikan media pemerintah, Myanmar International TV.

Para narapidana yang dibebaskan sebelumnya dihukum berdasarkan Pasal 505(a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Myanmar karena dinilai membuat, menyebarkan, atau mempublikasikan pernyataan dan rumor yang dianggap dapat memicu tindakan pembangkangan di tubuh militer.

Menurut laporan tersebut, pembebasan diberikan dengan syarat. Jika para mantan narapidana kembali melakukan pelanggaran, mereka akan dijatuhi hukuman baru dan tetap diwajibkan menjalani sisa masa hukuman sebelumnya.

Langkah ini disetujui oleh Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional yang dipimpin junta pada Rabu (26/11). Otoritas menyatakan langkah tersebut sebagai bagian dari persiapan menuju sistem demokrasi multi-partai yang diklaim sebagai “keinginan rakyat.”

Media pemerintah menambahkan bahwa keputusan ini bertujuan memastikan bahwa semua warga negara yang memenuhi syarat tidak kehilangan hak suara dan dapat berpartisipasi dalam pemilu secara bebas dan adil.

Pemilu Pertama Sejak Kudeta 2021

Myanmar berencana menggelar pemilu nasional pada 28 Desember—pemilu pertama sejak kudeta militer pada Februari 2021 yang menggulingkan pemerintahan sipil terpilih.

Pemilu terakhir pada November 2020 dimenangkan oleh Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang dipimpin Aung San Suu Kyi. Namun, hasil tersebut batal setelah militer mengambil alih pemerintahan, menahan Suu Kyi, dan memberlakukan keadaan darurat.

Kudeta tersebut memicu gelombang protes nasional, perlawanan bersenjata, serta konflik berkepanjangan yang sudah berlangsung lebih dari empat tahun.

Hingga kini, banyak pihak internasional meragukan legitimasi rencana pemilu, dengan alasan situasi keamanan, represi politik, dan pembatasan kebebasan sipil masih berlangsung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.