Pengadilan Nigeria Vonis Pemimpin Separatis Nnamdi Kanu Penjara Seumur Hidup

AKURAT.CO Pengadilan di Nigeria menjatuhkan vonis bersalah kepada pemimpin separatis Nnamdi Kanu atas dakwaan terorisme dan sejumlah pelanggaran lain, menutup proses hukum panjang yang berlangsung lebih dari satu dekade. Ia dijatuhi empat hukuman penjara seumur hidup yang akan dijalani secara bersamaan.
Jaksa awalnya menuntut hukuman mati, namun Hakim James Omotosho menolak permintaan tersebut dengan menyatakan bahwa eksekusi “kini tidak lagi dianggap tepat”.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Kanu terbukti membuat sejumlah siaran yang memicu kekerasan dan pembunuhan sebagai bagian dari kampanye pembentukan negara merdeka di tenggara Nigeria yang dikenal sebagai Biafra. Ia dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan, termasuk terorisme, pengkhianatan, serta keterlibatan dalam organisasi terlarang.
Kanu membantah seluruh tuduhan dan sempat menolak wewenang pengadilan. Ia memecat tim kuasa hukumnya pada awal persidangan dan menolak membela diri. Ia tidak hadir ketika putusan dibacakan setelah sebelumnya dikeluarkan dari ruang sidang karena dianggap berperilaku tidak tertib.
Menjelang pembacaan vonis, aparat memperketat keamanan di sekitar pengadilan di Abuja untuk mengantisipasi potensi aksi protes dari para pendukungnya.
Tokoh Separatis yang Kontroversial
Nnamdi Kanu mulai dikenal luas setelah mendirikan Radio Biafra pada 2009, saluran yang menyerukan pemisahan wilayah mayoritas suku Igbo dari Nigeria. Ia kemudian mendirikan kelompok Indigenous People of Biafra (IPOB) pada 2014, yang sejak 2017 telah ditetapkan pemerintah sebagai organisasi teroris. Sayap bersenjatanya, Eastern Security Network, dituduh terlibat dalam sejumlah serangan dan aksi kekerasan.
Kanu, yang lahir di tenggara Nigeria dan kemudian tinggal di Inggris hingga memperoleh kewarganegaraan Britania, pertama kali ditangkap pada 2015. Ia kabur saat bebas dengan jaminan pada 2017 setelah rumahnya diserbu militer. Pemerintah Nigeria kembali menangkapnya pada 2021, yang menurut kuasa hukumnya dilakukan melalui penahanan di Kenya sebelum dipulangkan secara paksa. Pemerintah Kenya tidak memberikan komentar.
Pada 2022, pengadilan banding sempat memerintahkan agar dakwaan terhadapnya dibatalkan, namun putusan itu dibatalkan Mahkamah Agung pada 2023.
Latar Belakang Gerakan Biafra
Aspirasi kemerdekaan Biafra berakar pada sejarah panjang ketegangan etnis dan politik. Pada 1967, para pemimpin Igbo mendeklarasikan negara Biafra, namun pemberontakan tersebut berakhir dengan perang saudara brutal yang menewaskan hingga satu juta orang. Hingga kini, sebagian warga Igbo masih merasa terpinggirkan, meski tidak jelas berapa banyak yang mendukung pemisahan wilayah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









