Akurat

Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati, Diadili In-Absentia

Kumoro Damarjati | 18 November 2025, 09:57 WIB
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati, Diadili In-Absentia


AKURAT.CO Pengadilan di Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina. Ia dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Dakwaan Berat: Penghasutan hingga Pembunuhan Massal

Putusan ini dijatuhkan dalam persidangan in-absentia di Dhaka. Hakim Golam Mortuza Mozumder menyatakan Hasina terbukti bersalah dalam tiga dakwaan utama, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, serta kegagalan mencegah kekejaman yang terjadi selama gelombang unjuk rasa mahasiswa tahun 2024.

“Kami memutuskan untuk menjatuhkan hanya satu hukuman — yaitu hukuman mati,” ujar hakim dalam persidangan yang dipadati pengunjung, seperti dilaporkan AFP, Senin (17/11/2025).

Persidangan kasus ini dimulai pada 1 Juni, dengan keterangan para saksi yang menggambarkan peran Hasina dalam tindakan represif yang menyebabkan pembantaian massal.

Hasina Buron dan Mengungsi ke India

Sheikh Hasina, yang kini berusia 78 tahun, telah melarikan diri ke India sejak tahun lalu dan menolak kembali ke Bangladesh untuk menghadapi dakwaan. Ia dituduh berada di balik tindakan mematikan dalam upaya gagal pemerintah menumpas protes besar-besaran yang dipimpin mahasiswa pada Juli–Agustus 2024.

Menurut data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bentrokan tersebut menewaskan hingga 1.400 orang.

Jaksa penuntut Tajul Islam menegaskan bahwa hukuman mati adalah tuntutan paling layak bagi Hasina.

“Untuk satu pembunuhan, satu hukuman mati adalah aturannya. Untuk 1.400 pembunuhan, seharusnya 1.400 hukuman mati. Karena itu tidak mungkin, kami menuntut setidaknya satu,” katanya.

Dua Mantan Pejabat Lain Turut Diadili

Dalam kasus yang sama, dua mantan pejabat senior Bangladesh juga diadili. Mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal berstatus buron, sementara mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun sudah ditahan dan mengaku bersalah. Jaksa menyatakan Kamal juga layak dijatuhi hukuman mati.

Dhaka Desak India Ekstradisi Hasina

Pemerintah Bangladesh menuntut India segera mengekstradisi Hasina. Dhaka menilai India memiliki kewajiban hukum untuk menyerahkan mantan PM tersebut.

Kementerian Luar Negeri Bangladesh memperingatkan bahwa memberikan perlindungan kepada Hasina akan dianggap sebagai tindakan tidak bersahabat dan penghinaan terhadap proses keadilan.

Sementara itu, pemerintah sementara Bangladesh yang dipimpin Muhammad Yunus menyambut baik putusan tersebut dan menyerukan ketenangan publik.

Respons PBB: Sesalkan Hukuman Mati, Akui Kejahatan Berat

PBB menilai vonis terhadap Hasina sebagai momen penting bagi para korban, namun menegaskan bahwa hukuman mati tidak seharusnya dijatuhkan. Dalam laporan yang diterbitkan Februari lalu, PBB menyimpulkan bahwa Hasina berada di balik serangan sistematis terhadap para pengunjuk rasa—tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani, menekankan pentingnya proses hukum yang adil.

“Kami menyesalkan penjatuhan hukuman mati. Semua proses pertanggungjawaban harus memenuhi standar internasional, terlebih ketika persidangan dilakukan secara in absentia,” ujarnya.

PBB juga menyerukan pemulihan dan reparasi efektif bagi para korban serta menegaskan kembali penolakannya terhadap hukuman mati dalam situasi apa pun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.