Akurat

Rebutan Dua Anjing Setelah Cerai, Mantan Pasutri Ini Sampai Balik Lagi ke Pengadilan

Kumoro Damarjati | 15 November 2025, 10:17 WIB
Rebutan Dua Anjing Setelah Cerai, Mantan Pasutri Ini Sampai Balik Lagi ke Pengadilan


AKURAT.CO Perceraian mereka semestinya sudah tuntas. Namun dua ekor anjing bernama X dan Y membuat keduanya kembali berhadapan di pengadilan. Hewan peliharaan yang dulu mengisi hari-hari rumah tangga itu kini justru menjadi sumber sengketa baru.

Dilaporkan CNA, seorang perempuan berupaya untuk mengambil kembali dua anjing dari mantan suaminya — sekaligus meminta pengadilan menjatuhkan sanksi contempt jika sang mantan menolak. Namun upayanya itu kandas. Keinginannya itu ditolak oleh Pengadilan Keluarga.

Pengadilan mengakui bahwa kedua anjing tersebut dapat dianggap sebagai aset perkawinan. Namun, perempuan itu tidak memberikan bukti bahwa ia adalah pemilik sah dari hewan peliharaan tersebut.

Dalam pernyataannya, sang mantan suami mengatakan, “Saya menyadari bahwa, sama seperti mantan suaminya sebelumnya (Mr A), ia hanya menggunakan anjing-anjing ini sebagai alat untuk mengganggu saya.”

Pasangan tersebut menikah pada Februari 2020 dan bercerai pada Februari 2024. Melalui perintah kesepakatan pada Mei 2024, mereka sepakat mempertahankan aset masing-masing.

Namun, dua anjing — disebut sebagai X dan Y — ternyata tidak disebutkan dalam perintah perceraian tersebut.

Anjing X awalnya dibeli oleh mantan suami terdahulu, Mr A. Sementara Y diadopsi oleh sang tergugat setelah ia merespons tawaran rehoming dari seorang teman.

Hakim menilai bahwa lisensi anjing tidak cukup untuk membuktikan kepemilikan. Perempuan tersebut juga tidak dapat menunjukkan bukti bahwa ia membeli hewan peliharaan itu atau menerimanya sebagai hadiah.

Hakim menyimpulkan bahwa sang tergugat memang percaya mantan istrinya tidak memiliki klaim atas anjing X, apalagi terdapat pesan dari Mr A yang mengizinkannya memelihara anjing tersebut. Untuk anjing Y, bukti dari saksi mendukung bahwa hewan itu memang diberikan langsung kepada tergugat.

Pengadilan juga mencatat bahwa kedua belah pihak tidak pernah secara serius membahas soal nasib anjing-anjing itu pada saat proses perceraian berlangsung, meski belakangan keduanya justru menjadi sumber konflik pasca-cerai.

Berdasarkan Section 21 dari Administration of Justice (Protection) Act, hakim menyimpulkan bahwa ketidakpatuhan pihak tergugat dipicu oleh kesalahpahaman yang jujur, bukan pembangkangan sengaja.

Pengadilan akhirnya menetapkan biaya perkara sebesar S$3.500 untuk dibayarkan kepada tergugat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.