Akurat

Pemerintah Baru Madagaskar Cabut Kewarganegaraan Eks Presiden Andry Rajoelina

Kumoro Damarjati | 25 Oktober 2025, 16:06 WIB
Pemerintah Baru Madagaskar Cabut Kewarganegaraan Eks Presiden Andry Rajoelina


AKURAT.CO Pemerintah baru Madagaskar resmi mencabut kewarganegaraan mantan presiden Andry Rajoelina, sepuluh hari setelah ia digulingkan dalam kudeta militer. Keputusan itu tertuang dalam dekrit yang diumumkan pada Jumat (24/10/2025).

Dekrit tersebut ditandatangani oleh Perdana Menteri baru Madagaskar, Herintsalama Rajaonarivelo. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Rajoelina kehilangan status kewarganegaraan Malagasi karena telah memperoleh kewarganegaraan Prancis pada tahun 2014.

Langkah ini secara otomatis membuat Rajoelina tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilihan umum mendatang.

"Warga negara Malagasi yang secara sukarela memperoleh kewarganegaraan asing akan kehilangan status kewarganegaraan Madagaskar,” bunyi kutipan dari undang-undang yang menjadi dasar keputusan tersebut.

Rajoelina, 51 tahun, sebelumnya dimakzulkan pada 14 Oktober setelah melarikan diri dari ibu kota menyusul gelombang protes besar terhadap pemerintahannya. Kudeta itu dipimpin oleh Kolonel Angkatan Darat Michael Randrianirina, yang menyatakan menolak perintah untuk menumpas demonstrasi.

Skandal kewarganegaraan ganda Rajoelina pertama kali mencuat pada 2023, jelang pemilihan umum. Saat itu, publik mengetahui bahwa sang presiden memiliki paspor Prancis hampir satu dekade sebelumnya. Meski menuai kritik dan tuntutan diskualifikasi, Rajoelina tetap menang dalam pemilu yang diboikot oleh partai oposisi.

Usai digulingkan, keberadaan Rajoelina belum diketahui secara pasti. Ia sempat menyatakan bersembunyi demi keselamatannya di tengah ketegangan politik yang meningkat di Madagaskar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.