Pemerintah Negeri Perak Resmi Stop Izin Penjualan Vape

AKURAT.CO Pemerintah Perak, Malaysia akan menerapkan larangan penjualan rokok elektrik atau vape di semua tempat usaha di bawah yurisdiksi pemerintah daerah (PBT) di seluruh negara bagian, mulai 1 Januari tahun depan.
Ketua Komite Sumber Daya Manusia, Kesehatan, Urusan Komunitas India, dan Integrasi Nasional Negara Bagian, A. Sivanesan, mengatakan keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Eksekutif Negara Bagian (MMK) hari ini.
“Keputusan ini juga diambil setelah presentasi rancangan kebijakan tentang larangan izin penjualan rokok elektrik di MMK minggu lalu."
“Keputusan ini merupakan langkah tegas dan berani untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari risiko yang ditimbulkan oleh rokok elektrik,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Perak Darul Ridzuan, Perak, Rabu (1/10/2025).
Sivanesan mengatakan pemerintah negara bagian, melalui PBT, juga tidak akan menyetujui atau memperbarui izin usaha tempat usaha mana pun yang menjual produk rokok elektrik, sesuai dengan keputusan yang telah dibuat.
Ia mengatakan tempat usaha mana pun yang melanggar perintah tersebut akan dikenakan tindakan hukum oleh PBT.
“Kami juga memberi waktu kepada semua tempat usaha yang masih memiliki stok produk rokok elektrik untuk menjualnya sebelum larangan penuh berlaku pada 1 Januari tahun depan,” ujarnya.
Untuk membantu operator dan pekerja toko vape yang terdampak larangan tersebut, Sivanesan mengatakan pemerintah negara bagian telah memperkenalkan kursus kewirausahaan dan program Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Kejuruan (TVET) melalui berbagai lembaga.
“Kami tidak hanya menawarkan kursus, tetapi individu yang memenuhi syarat juga akan ditawarkan pekerjaan, khususnya di bidang TVET, yang diperkirakan memiliki lebih dari 12.000 lowongan di negara bagian ini."
“Langkah ini secara tidak langsung memungkinkan mereka untuk bertransisi ke sektor bisnis yang lebih aman dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sejauh ini, enam negara bagian — Johor, Kelantan, Terengganu, Perlis, Kedah, dan Pahang — telah menerapkan larangan awal, yang mencakup keputusan untuk tidak menerbitkan atau memperbarui izin penjualan rokok elektrik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








