Minyak Goreng Bersubsidi Malaysia Ditemukan Dijual di Thailand, Gembong Penyelundup "Datuk John" Terungkap

AKURAT.CO Kalau di Indonesia, masalah minyak goreng bersubsidi pernah mencuat karena takarannya dikurangi, di Malaysia lain lagi. Di Negeri Jiran itu, minyak goreng bersubsidi dijual sampai ke Thailand.
Penangkapan Sindikat Minyak Goreng Bersubsidi
Otoritas Malaysia akhirnya menahan seorang pria berusia 28 tahun yang dikenal dengan julukan “Datuk John”. Dia adalah tersangka utama sindikat penyelundupan minyak goreng bersubsidi ke Thailand.
Seperti dilaporkan Berita Harian, pejabat Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup (KPDN) Kelantan, Azman Ismail, mengatakan masa penahanannya diperpanjang tiga hari dan ia akan menghadapi enam dakwaan di pengadilan Rabu (2/10).
Dalam operasi gabungan KPDN pada Kamis lalu di Kota Bharu dan Pasir Puteh, petugas menangkap delapan orang, termasuk dua aparat penegak hukum. Ketujuh tersangka lain kini dibebaskan dengan jaminan polisi.
Penggerebekan pada pukul 19.00 waktu setempat berhasil menyita 11.050 kilogram minyak goreng bersubsidi senilai sekitar RM27.625 (sekitar Rp90 juta), dua truk, satu kendaraan roda empat, dan satu mobil mewah Toyota Vellfire.
Modus Penyelundupan Melalui Sungai Golok dan Perbatasan
Menurut Azman, sindikat ini memanfaatkan dermaga ilegal di sepanjang Sungai Golok untuk mengangkut minyak goreng dalam jumlah besar. Untuk jumlah kecil, mereka menyelundupkannya dengan mobil mewah melalui kompleks perbatasan ICQS Rantau Panjang.
Dua petugas penegak hukum yang ikut ditahan diduga berperan sebagai pengemudi kendaraan penyelundup agar bisa melewati pos pemeriksaan tanpa hambatan.
Minyak Disuplai dari Negeri Sembilan dan Selangor
Hasil investigasi menunjukkan minyak goreng bersubsidi tersebut dipasok dari Negeri Sembilan dan Selangor menggunakan izin yang terdaftar atas nama pihak lain. Selanjutnya, minyak diselundupkan ke Thailand untuk memperoleh keuntungan besar di pasar gelap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









