Akurat

Daftar Negara yang Memberlakukan Hukuman Mati untuk Koruptor, Ada Indonesia?

Dani Zahra | 29 September 2025, 13:50 WIB
Daftar Negara yang Memberlakukan Hukuman Mati untuk Koruptor, Ada Indonesia?

AKURAT.CO Korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memberikan dampak destruktif pada pembangunan, kepercayaan publik, dan stabilitas negara.

Tak heran, sejumlah negara mengambil langkah ekstrem untuk memberantas praktik ini, termasuk dengan menerapkan hukuman mati bagi para pelakunya.

Lantas, negara mana saja yang benar-benar memberlakukan hukuman mati untuk para koruptor? Dan bagaimana posisi Indonesia dalam daftar ini? Simak ulasan lengkapnya.

Baca Juga: Profil Terbaru Dzawin Nur: Karier dan Pernikahan dengan Renny Rachmawaty

Negara-Negara dengan Hukuman Mati untuk Koruptor

Beberapa negara, terutama di kawasan Asia, dikenal memiliki undang-undang yang memungkinkan hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi, khususnya untuk kasus-kasus dengan kerugian negara yang sangat besar atau kondisi tertentu.

1. Tiongkok (China)

Tiongkok dikenal paling tegas dalam menindak koruptor. Pejabat yang terbukti melakukan korupsi dalam jumlah besar bisa langsung dijatuhi hukuman mati sebagai bentuk efek jera dan stabilitas pemerintahan.

2. Korea Utara

Meski data sulit diakses, Korea Utara dilaporkan tak segan menjatuhkan hukuman mati pada pejabat yang dinilai mencederai kepentingan negara lewat tindak korupsi besar.

3. Vietnam

Vietnam menerapkan hukuman mati untuk kasus korupsi besar, seperti suap atau penggelapan bernilai ratusan juta rupiah yang berdampak pada ekonomi nasional.

4. Iran

Di Iran, korupsi skala besar bisa dianggap sebagai pelanggaran berat dalam hukum agama dan negara, sehingga pelakunya bisa dihukum mati, terutama dalam kasus pencucian uang atau dana publik.

5. Irak

Irak memasukkan hukuman mati dalam sanksi untuk korupsi berat, terutama jika melibatkan pejabat tinggi dan mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Bagaimana dengan Indonesia? Apakah Koruptor Bisa Dihukum Mati?
Pertanyaan ini sering muncul dalam diskusi publik di Indonesia.

Jawabannya adalah: Ya, Indonesia memiliki payung hukum yang memungkinkan hukuman mati dijatuhkan kepada koruptor, meskipun penerapannya sangat jarang.

Dasar Hukum di Indonesia

Ancaman hukuman mati bagi koruptor di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), tepatnya pada Pasal 2 Ayat (2).

Pasal tersebut berbunyi:

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, hukuman mati dapat dijatuhkan."

Kriteria "Keadaan Tertentu"

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" meliputi:

1. Dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang.

2. Dilakukan pada saat terjadi bencana alam nasional.

3. Dilakukan pada saat negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

4. Dilakukan sebagai pengulangan tindak pidana korupsi.

Meskipun dasar hukumnya ada, faktanya, hingga saat ini (tahun 2025) belum pernah ada terpidana korupsi di Indonesia yang dieksekusi mati berdasarkan pasal ini.

Perdebatan mengenai penerapan hukuman mati ini terus berlangsung, terutama sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang memperkenalkan masa percobaan (masa tunggu) selama 10 tahun sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D