Mantan Menteri Pertanian China Tang Renjian Dijatuhi Hukuman Mati

AKURAT.CO Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China, Tang Renjian, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun setelah terbukti menerima suap lebih dari 268 juta yuan atau setara Rp627 miliar. Vonis ini dijatuhkan Pengadilan di Changchun, Provinsi Jilin, Minggu (28/9).
Menurut kantor berita Xinhua, Tang menerima uang tunai dan properti dari 2007 hingga 2024 saat menduduki berbagai jabatan penting. Pengadilan menilai tindakannya menimbulkan kerugian besar bagi negara dan rakyat, sehingga pantas mendapat hukuman berat. Hukuman mati tersebut ditangguhkan dua tahun karena Tang mengakui kesalahan dan menunjukkan penyesalan.
Karier Politik dan Jabatan Strategis
Tang pernah menjabat sebagai Gubernur Provinsi Gansu dari 2017 hingga 2020 sebelum diangkat menjadi Menteri Pertanian China. Kariernya berakhir ketika Partai Komunis China memecatnya pada November 2024, enam bulan setelah penyelidikan badan antikorupsi dimulai.
Bagian dari Kampanye Antikorupsi Xi Jinping
Kasus Tang menjadi bagian dari kampanye antikorupsi besar-besaran Presiden Xi Jinping yang telah menjerat banyak pejabat tinggi sejak 2013. Penyelidikan serupa juga menimpa Menteri Pertahanan Li Shangfu, pendahulunya Wei Fenghe, dan bahkan pengganti Tang di Kementerian Pertanian, Dong Jun.
Target Pembersihan Aparat Negara
Presiden Xi memulai gerakan pembersihan aparat keamanan pada 2020 untuk memastikan polisi, jaksa, dan hakim tetap loyal dan bersih. Dalam pidatonya Januari lalu, Xi menegaskan bahwa korupsi adalah ancaman terbesar bagi Partai Komunis China.
Dukungan dan Kritik Terhadap Kampanye Antikorupsi
Pendukung menilai kampanye antikorupsi ini berhasil menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan transparan. Namun, sejumlah pengamat menilai langkah Xi juga dimanfaatkan untuk menyingkirkan rival politik, memperkuat kekuasaan, dan membuka jalan bagi masa jabatan presiden yang tak terbatas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








