Akurat

Gembong Narkoba Haiti Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara AS atas Konspirasi Perdagangan Kokain Internasional

Fitra Iskandar | 25 September 2025, 20:37 WIB
Gembong Narkoba Haiti Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara AS atas Konspirasi Perdagangan Kokain Internasional

 

AKURAT.CO Seorang pria Haiti bernama Jean Eliobert Jasme (63) dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara federal dan denda USD 1 juta oleh pengadilan Amerika Serikat karena memimpin jaringan perdagangan kokain internasional. Vonis ini dijatuhkan pada 18 September oleh Pengadilan Distrik Timur Wisconsin, setelah Jasme mengaku bersalah atas dakwaan konspirasi mendistribusikan lebih dari 500 gram kokain untuk diimpor ke AS.

Jasme, yang dikenal dengan julukan “ED1,” “Eddy One,” dan “Tio Loco,” terbukti mengoordinasikan pengiriman kokain skala besar dari Kolombia dan Venezuela melalui Haiti dan Republik Dominika menuju Bahama, sebelum akhirnya masuk ke Amerika Serikat. Aksi ini berlangsung dari Februari 2019 hingga Maret 2022.

Menurut dokumen pengadilan, Jasme menggunakan pesawat dan kapal untuk memindahkan kokain dan dikenal sebagai penyelundup kawakan yang mengenakan komisi hingga 30 persen per muatan. Pada awal 2022, ia bahkan merencanakan pengiriman 4.000 kilogram kokain menggunakan pesawat Beechcraft King Air C90, dengan target 500 kilogram per perjalanan dan dua perjalanan setiap minggu.

Dalam percakapan dengan seorang pialang Kolombia, Jasme dengan percaya diri menyatakan kemampuannya:

“Tahukah Anda, 4.000 kilogram itu tidak ada apa-apanya. Saya bisa menjadwalkannya dengan C90, 500 kilogram per perjalanan, dua perjalanan seminggu. Dalam empat minggu, kami punya 4.000 kilogram di Haiti.”

Namun, rencana besar itu berhasil digagalkan aparat. Pada Maret 2022, Kepolisian Nasional Haiti menangkap Jasme sebelum pengiriman tuntas dan kemudian mendeportasinya ke Amerika Serikat untuk menjalani proses hukum.

Vonis ini menegaskan komitmen otoritas AS dalam memberantas jaringan perdagangan narkoba internasional yang melibatkan negara-negara Karibia dan Amerika Selatan.

 

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.